Lapas Narkotika Karang Intan Gelar Penyuluhan Hukum: Bekali WBP Jadi Pribadi Bertanggung Jawab
Baiman News, Karang Intan – Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pada Kamis, 4 Desember 2025, lapas tersebut menggelar penyuluhan hukum bertema “Menjadi Pribadi Bertanggung Jawab: Memahami Hak dan Kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan” di salah satu gedung kegiatan dalam kawasan lapas.
Kegiatan dibuka oleh Kalapas Karang Intan Yugo Indra Wicaksi, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan literasi hukum sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial bagi para WBP.
“Pembinaan bukan hanya soal pembenahan perilaku, tapi juga pemahaman hukum agar WBP siap kembali ke masyarakat dengan pengetahuan yang benar,” tegas Yugo.
Hadir pula Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel, Heru, yang menjelaskan bahwa penyuluhan hukum menjadi salah satu program strategis Kemenkumham dalam meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan pemasyarakatan.

Materi penyuluhan disampaikan oleh Haris, Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan. Ia menjabarkan secara rinci berbagai hak WBP, mulai dari hak mendapatkan layanan kesehatan, pendidikan, pembinaan, hingga peluang menerima remisi. Namun, ia menekankan bahwa hak tersebut harus berjalan beriringan dengan kewajiban seperti menaati tata tertib, mengikuti program pembinaan, serta menjaga keamanan di dalam lapas.
“Hak bukan hadiah, dan kewajiban bukan beban. Keduanya adalah jalan menuju perubahan yang lebih baik,” ujar Haris dalam paparannya.
Puluhan WBP mengikuti kegiatan tersebut dengan antusias. Diskusi interaktif dan sesi tanya jawab berlangsung dinamis, menunjukkan bahwa edukasi hukum masih sangat dibutuhkan dan memiliki dampak nyata dalam mendukung proses pembinaan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang informatif, konstruktif, dan berorientasi pada perubahan positif bagi para WBP. (*)






