Oknum Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Akan Dipecat, Pernikahan Dijadwalkan Januari 2026 Gagal

Screenshot_2025-12-26-13-37-03-04_f9ee0578fe1cc94de7482bd41accb329~2(1)

Baiman News, Banjarmasin – Karier dan masa depan oknum anggota Polri berinisial MS (20) yang bertugas di Dalmas Sat Samapta Polres Banjarbaru dipastikan berakhir. Setelah terbukti membunuh mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla, pelaku akan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Tak hanya menghadapi proses hukum pidana dan etik kepolisian, rencana pernikahan MS dengan kekasihnya yang telah dijadwalkan pada 26 Januari 2026 dipastikan batal akibat kasus pembunuhan tersebut.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025 dini hari, yang bermula dari pertemuan antara tersangka dan korban, sebelum akhirnya berujung pada tindakan keji yang merenggut nyawa korban.

Kabid Propam Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Hery Purnomo, menyatakan bahwa sejak laporan diterima, pihaknya langsung membentuk tim khusus untuk melakukan penanganan secara paralel dengan penyidikan pidana.

“Berdasarkan hasil pendalaman Subdit Paminal Bid Propam Polda Kalsel, dapat dipastikan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat, baik kode etik profesi Polri maupun tindak pidana,” ujar Hery dalam konferensi pers di Polresta Banjarmasin, Jumat (26/12/2025).

Meski proses hukum pidana masih berjalan, Propam menegaskan sanksi etik tidak akan menunggu putusan pengadilan. “Kami memastikan yang bersangkutan akan diberhentikan tidak dengan hormat. Sidang kode etik akan dilaksanakan secara terbuka,” tegasnya.

Sidang etik dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Desember 2025, dan akan menghadirkan pihak keluarga korban. “Keluarga korban kami persilakan hadir. Sidang ini terbuka untuk umum. Kami juga telah menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa secara langsung kepada keluarga korban,” tambah Hery, didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi dan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi memaparkan kronologis kejadian. Kasus ini terungkap setelah jasad korban ditemukan di dalam gorong-gorong di sekitar Kampus STIH Banjarmasin pada Rabu (24/12/2025).

Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk menjalani proses otopsi. “Hasil otopsi menunjukkan adanya bekas kekerasan pada leher korban serta temuan sperma di area sensitif. Dari pemeriksaan, motif pembunuhan dipicu oleh emosi tersangka,” jelas Adam.

Sebelumnya, tersangka dan korban diketahui bertemu sekitar pukul 20.00 WITA di Desa Mali-Mali, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar. Keduanya sempat berkeliling menggunakan mobil hingga berhenti di beberapa lokasi. Setelah terjadi pertengkaran hebat, tersangka mencekik korban hingga tewas dan kemudian membuang jasadnya ke dalam gorong-gorong.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal puluhan tahun penjara.

Polda Kalimantan Selatan menegaskan penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan dan profesional, baik dalam proses pidana maupun kode etik, serta menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melanggar hukum. (Nd_234)

 

You cannot copy content of this page