“Jangan Jadi Penonton di Rumah Sendiri”, H. Junaidi Ingatkan Amanah Deklarasi Kalimantan 2007
Baiman News, Banjarmasin – Gagasan tentang keadilan bagi masyarakat Kalimantan yang dirumuskan hampir dua dekade lalu kembali diangkat ke permukaan. Ketua Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK), H. Junaidi, mengajak seluruh pihak untuk melihat kembali Deklarasi Rakyat Kalimantan yang lahir di Banjarmasin pada 24 Juni 2007.
Menurut H. Junaidi, deklarasi tersebut bukan sekadar catatan sejarah. Dokumen itu memuat sejumlah gagasan strategis mengenai pengelolaan sumber daya alam, perlindungan masyarakat adat, pemerataan pembangunan, hingga penguatan posisi daerah dalam kebijakan nasional.
Deklarasi tersebut lahir dari kolaborasi Gerakan Nasional Jaring Politisi dan Pemimpin Bersih (GeNas JP2B) yang dipimpin Sulkan bersama Kaukus Kalimantan DPD RI yang kala itu dipimpin tokoh adat Dayak, Prof. K. M. A. Usop.
Keduanya bersama berbagai unsur masyarakat menghimpun aspirasi dan merumuskannya menjadi sebuah agenda pembangunan untuk Kalimantan sekaligus Indonesia.
“Deklarasi Rakyat Kalimantan 2007 adalah bukti kebersamaan yang luar biasa. Ini bukan aspirasi satu kelompok saja, tetapi suara rakyat Kalimantan secara utuh,” kata H. Junaidi.
Ia menilai sejumlah persoalan yang masih muncul di Kalimantan hingga sekarang memiliki keterkaitan dengan isu yang telah dirumuskan dalam deklarasi tersebut.
“Masalah yang kita hadapi hari ini semuanya sudah dirumuskan dengan jernih di dalamnya. Bukan tuntutan berlebihan, melainkan kebutuhan mendasar agar pembangunan benar-benar berpihak kepada rakyat,” ujarnya.
H. Junaidi menyebut terdapat sebelas amanah utama yang terkandung dalam Deklarasi Rakyat Kalimantan 2007.
Pertama, keadilan dalam pembagian hasil kekayaan alam dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan Kalimantan, dengan prinsip 50:50 serta mempertimbangkan kerusakan lingkungan.
Kedua, kewenangan bagi Kalimantan dalam mengelola tanah dan sumber daya alamnya, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Ketiga, perlindungan lingkungan melalui moratorium eksploitasi hutan dan pertambangan guna memberikan kesempatan bagi alam untuk memulihkan diri.
Keempat, keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat lokal dalam keputusan investasi, terutama terhadap kegiatan yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Kelima, jaminan perlindungan hak masyarakat adat atas tanah dan kehidupan yang diwariskan leluhur.
Keenam, penguatan pembangunan kawasan perbatasan melalui payung hukum dan rencana induk yang jelas.
Ketujuh, pembangunan terpadu seluruh Kalimantan, termasuk konektivitas transportasi antarkawasan.
Kedelapan, pemekaran daerah yang berorientasi pada kesejahteraan, terutama untuk membuka wilayah terisolasi dan mendekatkan pelayanan publik.
Kesembilan, menempatkan manusia sebagai pusat pembangunan, dengan penanganan kemiskinan, pendidikan dan kesehatan secara terpadu.
Kesepuluh, memastikan aspirasi rakyat terus dikawal oleh lembaga perwakilan daerah hingga dapat diwujudkan.
Kesebelas, mendorong penguatan kewenangan legislasi DPD RI agar kepentingan daerah mempunyai posisi yang lebih setara dengan DPR RI dalam pengambilan keputusan nasional.
Dalam perkembangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), H. Junaidi menilai sebelas amanah tersebut semakin penting untuk dibicarakan.
Ia mengatakan pembangunan IKN harus ditempatkan dalam kerangka besar semangat “Kalimantan untuk Indonesia”.
“Kita menyambut baik pembangunan Ibu Kota Nusantara. Namun kemegahan bangunan jangan hanya menjadi lambang ambisi kekuasaan, melainkan harus tumbuh menjadi pusat pertumbuhan yang menyejahterakan rakyat Kalimantan terlebih dahulu, baru kemudian memberikan manfaat bagi seluruh bangsa,” tegasnya.
H. Junaidi mengingatkan jangan sampai kehadiran IKN justru membuat masyarakat lokal hanya menjadi penonton, sementara peluang ekonomi dan manfaat pembangunan lebih banyak dinikmati pihak lain.
Menurutnya, masyarakat Kalimantan harus mendapatkan ruang yang luas untuk terlibat dan menikmati manfaat pembangunan, baik melalui kesempatan kerja, usaha, pendidikan maupun peningkatan kesejahteraan.
H. Junaidi juga menyoroti makna persatuan dan kesatuan dalam konteks pembangunan.
Baginya, persatuan tidak cukup hanya diwujudkan melalui pidato, slogan maupun seremoni. Persatuan harus hadir dalam kehidupan masyarakat.
“Persatuan yang sejati terasa ketika rakyat merasakannya dalam kehidupan sehari-hari dalam akses pendidikan yang setara, pelayanan kesehatan yang terjangkau, pekerjaan yang layak, dan lingkungan hidup yang terjaga,” katanya.
Ia menilai semangat persatuan harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang mampu memperkecil kesenjangan dan menghadirkan keadilan.
“Rakyat tidak butuh janji manis, rakyat butuh keadilan yang nyata,” tegasnya.
Karena itu, H. Junaidi mengajak seluruh kepala daerah di Kalimantan untuk kembali mempelajari dan membedah substansi Deklarasi Rakyat Kalimantan 2007.
Ia berharap pemikiran Sulkan, Prof. K. M. A. Usop serta para tokoh yang terlibat dalam deklarasi tersebut tidak berhenti sebagai warisan sejarah, tetapi diterjemahkan menjadi kebijakan pembangunan yang konkret.
Menurutnya, rakyat Kalimantan telah menyampaikan aspirasi secara terbuka sejak 2007. Kini pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki tanggung jawab untuk mewujudkannya.
“Rakyat telah berbicara dengan jernih dan wajar. Kini menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah dari pusat hingga daerah untuk mewujudkannya bersama rakyat. Keberpihakan kepada aspirasi rakyat bukanlah kebaikan hati, melainkan kewajiban,” ujarnya.
H. Junaidi berharap Deklarasi Rakyat Kalimantan 2007 dapat kembali ditempatkan sebagai salah satu referensi penting dalam menentukan arah pembangunan kawasan.
Ia pun menyerukan agar seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat bersama-sama menjadikan amanah tersebut sebagai pijakan menuju Kalimantan yang lebih adil, sejahtera, berdaulat dalam pengelolaan sumber daya, serta tetap lestari untuk generasi mendatang. (*)






