Dugaan Ekspor Emas Tanpa Pemberitahuan Pabean, Tersangka Didampingi Advokat H. Rachmad Fadillah
Baiman News, Banjarmasin – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Banjarmasin melakukan pemeriksaan terhadap Mohammad Riyajuddin (MR), tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kepabeanan terkait ekspor emas seberat 1,2 kilogram tanpa pemberitahuan pabean.
Pemeriksaan terhadap tersangka dilaksanakan pada Jumat, 9 Oktober 2026, pukul 09.00 WITA, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin. Dalam pemeriksaan tersebut, Advokat H. Rachmad Fadillah, S.H., ditunjuk sebagai penasihat hukum untuk mendampingi tersangka.
Penunjukan penasihat hukum tersebut berdasarkan Surat Nomor S-18/KBC.1501/PPNS/2026 tertanggal 6 Oktober 2026.
Perkara ini bermula dari peristiwa pada Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 10.00 WITA, di Terminal Internasional Bandara Syamsudin Noor, Kalimantan Selatan. Dalam perkara tersebut, barang bukti berupa emas seberat 1,2 kilogram menjadi bagian dari penanganan kasus dugaan pelanggaran ketentuan kepabeanan.
Mohammad Riyajuddin tercatat sebagai laki-laki yang lahir di Lilong, Manipur, pada 16 Januari 1985. Dalam keterangan yang tercantum pada dokumen, ia berstatus sebagai warga negara Indonesia, beragama Islam, dan beralamat di Lilong Litan Makhong, dekat Madrassa Alia, PO Lilong, Thoubal, Manipur, India.
Diduga Melanggar Undang-Undang Kepabeanan
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana berupa mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. Perbuatan yang disangkakan itu diduga melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan kepabeanan tersebut menjadi dasar hukum dalam penanganan dugaan pelanggaran ekspor barang tanpa memenuhi kewajiban pemberitahuan pabean.
Pemeriksaan terhadap tersangka merupakan bagian dari proses penanganan perkara oleh pihak berwenang. Penetapan status tersangka dan proses pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang. Penentuan bersalah atau tidaknya tersangka tetap harus melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga informasi dalam siaran pers ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai asal-usul emas, tujuan pengiriman, nilai barang bukti, maupun perkembangan akhir penanganan perkara tersebut.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan materi siaran pers yang diberikan. Untuk publikasi, pastikan kembali kesesuaian identitas dan kewarganegaraan tersangka, lokasi kejadian, serta dasar hukum yang dicantumkan dengan dokumen resmi Bea Cukai.






