Perkuat Ekonomi Lokal, Seksi Penataan dan Pemberdayaan Lakukan Koordinasi Penataan Akses Reforma Agraria di Desa Keliling Benteng

0
IMG-20260326-WA0016

Dalam rangka mewujudkan asta cita kabinet merah putih serta sebagai implementasi dari perpres no 62 tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria Seksi Penataan dan Pemberdayaan Lakukan Koordinasi Penataan Akses Reforma Agraria di Desa Keliling Benteng

Baiman News, Martapura – Dalam upaya mendorong kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan lahan yang optimal, Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan telah melaksanakan kegiatan koordinasi untuk penentuan lokasi kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria Fase 1 Tahun Anggaran 2026.

Koordinasi ini dilaksanakan pada Senin, 2 Maret 2026, yang berfokus pada dua lokasi strategis, yakni Desa Keliling Benteng Ilir dan Desa Keliling Benteng Ulu. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Koordinator Kelompok Substansi Landreform dan Pemberdayaan, Dian Suryani, S.H., beserta tim teknis terkait.

Tujuan Strategis Penataan Akses

Penataan akses merupakan bagian yg tidak terpisahkan dari reforma agraria yang tidak hanya sekadar memberikan sertifikat (penataan aset)tetapi juga memberdayakan subjek reforma agraria agar mampu meningkatkan kesejahteraan yg berbasis pemanfaatan tanah (penataan akses). Melalui program ini, masyarakat di Desa Keliling Benteng Ilir dan Ulu diharapkan dapat memanfaatkan aset tanah yang telah dimiliki untuk kegiatan ketahanan pangan yg lebih produktif.

“Koordinasi ini adalah langkah awal yang sangat penting untuk memetakan potensi dan kebutuhan masyarakat di kedua desa tersebut. Kami ingin memastikan bahwa program Penataan Akses Tahun 2026 ini benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi warga,” ujar Dian Suryani, S.H. saat memimpin pertemuan.

Poin-poin Utama Koordinasi:

  • Identifikasi Potensi: Pemetaan komoditas dan peluang usaha yang sesuai dengan karakteristik lahan di Desa Keliling Benteng Ilir dan Keliling Benteng Ulu.
  • Sinergi Kelembagaan: Memperkuat kolaborasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan instansi terkait untuk menyukseskan kegiatan penataan akses reforma agraria fase 1 tahun 2026.
  •  Pendampingan Masyarakat: Merancang model pendampingan berkelanjutan agar masyarakat dapat mengelola hasil tanah secara mandiri dan berkelanjutan.

Kegiatan koordinasi ini berjalan dengan lancar dan mendapatkan respon positif dari pihak pemerintah desa setempat yang berkomitmen penuh untuk mendukung kelancaran program reforma agraria.

Langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi data subjek dan objek guna memastikan kesiapan implementasi program di lapangan. (*)

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page