Gugat Keabsahan Dua Muskot PMI Banjarmasin, Borneo Law Firm: Jangan Ada Pelantikan Sebelum Sengketa Diputus

0
IMG_20260829_150721

Baiman News, Banjarmasin –  Sengketa kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjarmasin memasuki ranah hukum. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan H. Aftahuddin resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Aftahuddin mendalilkan dirinya sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin terpilih berdasarkan hasil Musyawarah Kota (Muskot) PMI Kota Banjarmasin pada 12 Juli 2026.

Dalam perkara tersebut, Aftahuddin memberikan kuasa kepada Borneo Law Firm yang dipimpin Direktur Utama Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., didampingi sejumlah advokat, di antaranya Muhammad Laily Maswandi, S.H., M.H.

Gugatan ditujukan antara lain kepada Pengurus PMI Provinsi Kalimantan Selatan selaku Tergugat I dan Pengurus PMI Kota Banjarmasin/Ketua Terpilih Hj. Ananda selaku Tergugat II. Sementara H. Puar Junaidi selaku Plt Ketua/Karateker PMI Kota Banjarmasin ditempatkan sebagai Turut Tergugat.

Persoalan yang dipersoalkan bukan semata mengenai siapa yang berhak menjadi Ketua PMI Kota Banjarmasin. Kuasa hukum penggugat menyatakan perkara tersebut menyangkut keabsahan proses organisasi, kewenangan penyelenggaraan Muskot, peserta dan hak suara, tahapan pencalonan, hingga penerbitan keputusan pengesahan kepengurusan.

Dua Muskot, Dua Hasil Kepengurusan

Berdasarkan dalil gugatan, Muskot PMI Kota Banjarmasin telah dilaksanakan pada 12 Juli 2026 di Hotel Harper Banjarmasin.

Dalam forum tersebut, Aftahuddin menyatakan dirinya dipilih dan ditetapkan sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin Masa Bakti 2026–2031. Hasil itu disebut dituangkan dalam berita acara dan sejumlah dokumen organisasi.

Namun, persoalan muncul setelah kembali dilaksanakan Muskot pada 1 Agustus 2026 yang kemudian menghasilkan Hj. Ananda sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin.

Kondisi tersebut kemudian melahirkan sengketa karena terdapat dua hasil Muskot dan dua pihak yang mendalilkan memiliki legitimasi sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin.

“Yang menjadi persoalan utama adalah bagaimana mungkin terdapat hasil Muskot tanggal 12 Juli 2026 yang telah menetapkan Ketua terpilih, kemudian dilaksanakan kembali Muskot tanggal 1 Agustus 2026 tanpa terlebih dahulu terdapat penyelesaian atau pembatalan yang sah terhadap hasil Muskot sebelumnya,” ujar Dr. Muhamad Pazri.

Menurut Pazri, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak mengenai sah atau tidaknya Muskot 1 Agustus 2026. Namun, seluruh proses tersebut, kata dia, harus diuji melalui mekanisme hukum dan pembuktian di pengadilan.

Borneo Law Firm Soroti Dasar dan Kewenangan Muskot

Kuasa hukum penggugat juga mempertanyakan dasar pelaksanaan Muskot 1 Agustus 2026 setelah sebelumnya terdapat Muskot pada 12 Juli 2026.

Sejumlah hal yang menjadi perhatian antara lain apakah hasil Muskot 12 Juli telah dibatalkan melalui mekanisme organisasi yang sah, siapa yang memiliki kewenangan menyelenggarakan Muskot berikutnya, bagaimana penetapan peserta dan pemilik hak suara, hingga apakah kuorum telah terpenuhi.

Selain itu, Borneo Law Firm juga mempersoalkan tahapan pencalonan Ketua, pembentukan panitia Muskot serta kewenangan Plt atau Karateker dalam proses penyelenggaraan Muskot.

“Ketika kami bertarung di pengadilan, kami tidak hanya mengandalkan hafalan. Semua dalil yang kami sampaikan akan kami buktikan dengan dasar hukum, dokumen dan bukti ilmiah,” tegas Pazri.

Menurutnya, tim hukum telah melakukan telaah terhadap sejumlah ketentuan dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi PMI yang dianggap relevan dengan sengketa tersebut.

Pazri menyebut pihaknya menemukan sejumlah persoalan yang menurut penggugat perlu diuji dalam persidangan, bahkan diklaim terdapat lebih dari 30 ketentuan yang diduga berkaitan dengan proses organisasi yang dipersoalkan.

Namun, ia menegaskan seluruh dugaan tersebut masih merupakan dalil penggugat dan akan diuji berdasarkan bukti serta keterangan para pihak dalam persidangan.

Persoalan Kuorum dan Hak Suara

Dalam keterangannya, Borneo Law Firm juga menyinggung persoalan peserta dan hak suara dalam Muskot.

Untuk Muskot 12 Juli 2026, penggugat mendalilkan terdapat delapan suara yang memiliki hak suara, yang berasal dari unsur PMI Kecamatan se-Kota Banjarmasin, Pengurus PMI Kota yang dimisioner, PMI Provinsi Kalimantan Selatan serta Forum Relawan PMI Kota Banjarmasin.

Kuasa hukum menyatakan pelaksanaan Muskot 12 Juli tetap memenuhi kuorum sebagaimana yang mereka dalilkan, meskipun terdapat persoalan kehadiran salah satu unsur.

“Pada saat itu secara kuorum terpenuhi. Persoalannya bukan hanya siapa yang hadir, tetapi apakah hak suara tersebut diberikan dan dijalankan oleh pihak yang memang memiliki kewenangan berdasarkan aturan organisasi,” jelas Pazri.

Sebaliknya, terhadap Muskot 1 Agustus 2026, pihak penggugat mempertanyakan dokumen administrasi, daftar hadir, peserta, peninjau, rekomendasi atau dukungan dari PMI Kecamatan, serta dokumen lain yang menjadi dasar pelaksanaan forum.

Seluruh persoalan tersebut, menurut kuasa hukum, akan diajukan sebagai bagian dari pembuktian di persidangan.

SK Pengesahan PMI Provinsi Ikut Digugat

Sengketa semakin berkembang setelah Pengurus PMI Provinsi Kalimantan Selatan menerbitkan SK Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026 tentang Pengesahan Pengurus PMI Kota Banjarmasin Masa Bakti 2025–2030.

SK tersebut menjadi salah satu objek yang dipersoalkan dalam gugatan PMH.

Penggugat meminta pengadilan menyatakan penerbitan SK tersebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum serta menyatakan keputusan tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap penggugat.

“Ketika ada dua hasil Muskot yang bertentangan, status dan keabsahan hasil sebelumnya seharusnya terlebih dahulu diselesaikan. Jangan sampai muncul keputusan baru sebelum persoalan pokoknya diuji,” kata Pazri.

Desak Pelantikan 1 September Tidak Dilaksanakan

Salah satu poin paling tegas yang disampaikan Borneo Law Firm adalah permintaan agar pelantikan pengurus PMI Kota Banjarmasin berdasarkan hasil Muskot 1 Agustus 2026 tidak dilakukan terlebih dahulu.

Permintaan tersebut dituangkan dalam permohonan provisi dalam gugatan.

Kuasa hukum menyatakan pihaknya memperoleh informasi mengenai rencana pelantikan pada 1 September 2026. Karena perkara telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, mereka meminta seluruh pihak menunggu proses hukum.

“Intinya, kami mendesak kepada pihak provinsi agar tanggal 1 September nanti tidak ada pelantikan. Kalau tetap dilakukan, tentu kami akan melihatnya dalam perspektif hukum dan langkah hukum selanjutnya,” tegas Pazri.

Menurutnya, permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan organisasi, melainkan untuk mencegah munculnya keadaan baru selama sengketa sedang diperiksa pengadilan.

“Jangan melantik terlebih dahulu. Bukan karena kami ingin mengambil alih kewenangan organisasi, tetapi karena saat ini sudah ada gugatan PMH yang resmi terdaftar dan persoalan keabsahan proses tersebut sedang dimintakan pemeriksaan kepada pengadilan,” ujarnya.

Minta Pengadilan Memberikan Perlindungan Sementara

Dalam permohonan provisi, penggugat meminta Pengadilan Negeri Banjarmasin antara lain menghentikan sementara pelaksanaan SK Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026.

Selain itu, penggugat meminta agar penggunaan kedudukan Ketua PMI Kota Banjarmasin yang bersumber dari Muskot 1 Agustus 2026 dihentikan sementara selama perkara diperiksa.

Penggugat juga meminta agar pelantikan pengurus berdasarkan hasil Muskot 1 Agustus 2026 tidak dilaksanakan dan perubahan kepengurusan PMI Kecamatan yang bersumber dari hasil Muskot tersebut dicegah selama proses perkara berlangsung.

Borneo Law Firm menegaskan permohonan provisi tersebut merupakan permintaan kepada majelis hakim dan bukan berarti telah ada putusan pengadilan yang memerintahkan penghentian pelantikan.

“Karena itu kami meminta semua pihak tetap menghormati proses hukum. Kami tidak ingin sengketa ini berkembang menjadi konflik organisasi yang lebih besar,” jelas Pazri.

Hasil Muskot 12 Juli Diminta Dinyatakan Sah

Dalam pokok gugatannya, Aftahuddin meminta Pengadilan Negeri Banjarmasin menyatakan dirinya sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin terpilih Masa Bakti 2026–2031 berdasarkan Muskot 12 Juli 2026.

Penggugat juga meminta agar hasil Muskot 12 Juli dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum.

Selain itu, penggugat meminta SK PMI Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026 dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap dirinya.

Penggugat juga meminta pihak-pihak terkait menghormati dan tidak menghalangi dirinya menjalankan kedudukan serta kewenangan berdasarkan hasil Muskot 12 Juli 2026.

Semua Dalil Akan Dibuktikan di Persidangan

Muhammad Laily Maswandi, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Borneo Law Firm, menegaskan perkara tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai perebutan jabatan.

Menurutnya, inti persoalan adalah kepastian hukum dan tertib organisasi.

“Dengan adanya perkara yang telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, kami berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan sampai ada tindakan yang justru menimbulkan keadaan baru sebelum keabsahan proses Muskot dan keputusan yang disengketakan diuji serta diputus oleh pengadilan,” ujarnya.

Pazri menambahkan bahwa pihaknya siap membuktikan seluruh dalil gugatan dalam persidangan.

“Kami serahkan kepada majelis hakim untuk menguji dan menilai seluruh bukti. Yang kami minta sekarang adalah jangan menciptakan keadaan baru melalui pelantikan sebelum persoalan hukumnya jelas. Gugatan sudah resmi didaftarkan pada 28 Agustus 2026. Mari hormati proses hukum,” katanya.

Dengan demikian, sengketa dua hasil Muskot PMI Kota Banjarmasin kini bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Persoalan mengenai Muskot 12 Juli dan 1 Agustus 2026, kewenangan penyelenggara, peserta dan hak suara, kuorum, proses pencalonan, hingga SK pengesahan PMI Provinsi selanjutnya akan bergantung pada proses pembuktian dan penilaian majelis hakim.

Keterangan Perkara:

Jenis: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Pengadilan: Pengadilan Negeri Banjarmasin

Tanggal pendaftaran: 28 Agustus 2026

Penggugat: H. Aftahuddin

Tergugat I: Pengurus PMI Provinsi Kalimantan Selatan Cq. Ketua

Tergugat II: Pengurus PMI Kota Banjarmasin/Ketua Terpilih Hj. Ananda

Turut Tergugat: H. Puar Junaidi selaku Plt Ketua/Karateker PMI Kota Banjarmasin

Pokok sengketa: Keabsahan Muskot PMI Kota Banjarmasin 12 Juli 2026 dan 1 Agustus 2026 serta SK Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026 tanggal 18 Agustus 2026. (Yan)

 

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page