Dua Muskot, Dua Kepemimpinan, Berujung Gugatan PMH di PN Banjarmasin

0
IMG_20260829_150721

Baiman News,  Banjarmasin –  Sengketa kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjarmasin memasuki babak baru. Persoalan yang berawal dari munculnya dua hasil Musyawarah Kota (Muskot) kini resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

PN Banjarmasin telah menetapkan jadwal sidang perdana perkara Nomor 114/Pdt.G/2026/PN Bjm pada Kamis, 17 September 2026 pukul 09.00 WITA.

Perkara tersebut merupakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan H. Aftahuddin melalui kuasa hukumnya dari BORNEO LAW FIRM terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan kepengurusan PMI Kota Banjarmasin.

Pokok perkara berkaitan dengan pelaksanaan dua Muskot PMI Kota Banjarmasin, yakni pada 12 Juli 2026 dan 1 Agustus 2026.

Kedua pelaksanaan Muskot tersebut disebut menghasilkan kepemimpinan yang berbeda. Kondisi inilah yang kemudian menjadi salah satu pokok persoalan yang dibawa ke ranah hukum.

Selain persoalan dua Muskot, gugatan juga mempersoalkan penerbitan SK Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026 tanggal 18 Agustus 2026 tentang pengesahan kepengurusan PMI Kota Banjarmasin.

Kuasa Hukum Penggugat, Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., mengatakan persidangan akan menjadi forum resmi untuk menguji berbagai persoalan yang menjadi pokok sengketa.

“Dengan telah ditetapkannya sidang perdana, seluruh persoalan terkait dokumen, kewenangan, prosedur Muskot, peserta dan hak suara, kuorum, tahapan pencalonan hingga penerbitan SK akan diuji melalui proses hukum di hadapan Majelis Hakim,” ujar Pazri.

Menurut Pazri, adanya dua hasil Muskot yang berujung pada konsekuensi kepengurusan berbeda membutuhkan pengujian secara objektif dan terbuka melalui mekanisme persidangan.

Ia menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului penilaian majelis hakim dan menyerahkan proses tersebut sepenuhnya kepada pengadilan.

“Kami menghormati proses hukum dan tidak ingin mendahului penilaian Majelis Hakim. Seluruh pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan dalil dan bukti masing-masing di persidangan,” tegasnya.

Pazri juga mengimbau seluruh pihak tetap menjaga kondusivitas organisasi selama perkara berlangsung.

Menurutnya, PMI merupakan organisasi kemanusiaan sehingga kepentingan organisasi dan pelayanan kemanusiaan tetap harus menjadi perhatian di tengah proses hukum yang berjalan.

“PMI adalah organisasi kemanusiaan. Mari hormati proses hukum dan biarkan pengadilan menguji seluruh dokumen, prosedur dan kewenangan yang dipersoalkan,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum BORNEO LAW FIRM, Muhammad Laily Maswandi, S.H., M.H., menegaskan perkara tersebut tidak semata-mata menyangkut persoalan jabatan.

Menurutnya, perkara ini juga berkaitan dengan kepastian hukum dan tertib organisasi dalam proses penyelenggaraan kepengurusan PMI Kota Banjarmasin.

“Sidang perdana telah dijadwalkan. Kami berharap semua pihak menghormati proses persidangan dan memberikan kesempatan kepada pengadilan untuk memeriksa seluruh bukti secara objektif,” ujarnya.

Dengan ditetapkannya sidang perdana pada 17 September 2026, sengketa kepengurusan PMI Kota Banjarmasin yang dipicu dua hasil Muskot tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan.

Berbagai hal yang dipersoalkan dalam gugatan, mulai dari dokumen, kewenangan, prosedur Muskot, peserta dan hak suara, kuorum, tahapan pencalonan hingga penerbitan SK, akan menjadi bagian dari proses pembuktian sesuai tahapan persidangan.

Pada akhirnya, proses hukum tersebut diharapkan memberikan kepastian atas persoalan yang kini menjadi sengketa kepengurusan PMI Kota Banjarmasin. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page