Sidang Sengketa Lahan di Muara Teweh Masuk Tahap Putusan, Penggugat Tegaskan Tambang Ilegal di Area 1.808 Hektar
Baiman News, Muara Teweh – Sidang lanjutan perkara perdata nomor 29/Pdt.G/2025/PN.Mtw resmi memasuki tahap akhir setelah para pihak menyampaikan kesimpulan melalui persidangan elektronik (e-court), Selasa.
Dalam sidang tersebut, Penggugat Prianto Bin Samsuri melalui kuasa hukumnya Almas Tsaqibbiru, S.H. dan Ardian Pratomo, S.H., menegaskan bahwa hak kelola lahan yang diklaim telah terbukti sah. Hal itu, menurut mereka, diperkuat oleh berbagai alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan setempat yang turut menguatkan posisi penggugat.
Penggugat menjelaskan bahwa lahan yang dikelola merupakan ladang berpindah di kawasan hutan produksi yang telah lama diakui oleh masyarakat adat setempat. Dalam kesimpulannya, penggugat juga menuding Tergugat I, PT NPR, telah melakukan aktivitas pertambangan secara tidak sah di area HPH milik PT WIKI.
Selain itu, dalam fakta persidangan terungkap bahwa Tergugat II selaku Kepala Desa Karendan mengakui telah memberikan tali asih kepada warga yang memiliki hak kelola lahan. Sementara itu, Tergugat III, Kepala Desa Muara Pari, dinilai tidak memiliki dasar untuk menerima tali asih tersebut.
Hasil pemeriksaan setempat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Utara turut menjadi sorotan penting. Dari hasil tersebut diketahui bahwa koordinat hak kelola lahan seluas 1.808 hektar di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, berada di dalam wilayah izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) milik Tergugat I.
Temuan ini dinilai memperkuat dugaan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh pihak tergugat berada di area yang tidak sah.
Atas dasar itu, penggugat meminta Majelis Hakim untuk menetapkan dirinya sebagai pemilik sah hak kelola lahan sekaligus memberikan ganti kerugian atas tanam tumbuh di atas lahan tersebut.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. Penggugat berharap putusan yang diambil nantinya dapat mencerminkan keadilan, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan kompensasi yang layak atas hak yang diklaimnya. (*)






