Bank Kalsel Bantah Ada Selisih Rp6 Miliar, Luruskan Isu Rp600 Miliar: “Itu Target Kerja Sama dengan PT BAP”
Baiman News, Banjarmasin – Bank Kalsel memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang berkembang di ruang publik mengenai kerja sama dengan PT Bina Area Persada (BAP), khususnya terkait penyebutan angka sekitar Rp600 miliar serta dugaan selisih atau kelebihan pembayaran sekitar Rp6 miliar.
Dalam press release tertanggal 31 Agustus 2026, Bank Kalsel menegaskan bahwa pihaknya menghargai fungsi kontrol sosial masyarakat dan peran pers. Namun, perseroan menilai sejumlah informasi perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesimpulan yang belum sepenuhnya didasarkan pada fakta dan dokumen.
Salah satu poin yang ditegaskan Bank Kalsel adalah status angka Rp600 miliar.
Menurut Bank Kalsel, angka tersebut bukan serta-merta merupakan nilai kerugian, transaksi menyimpang, maupun realisasi pencairan, melainkan merupakan target yang ditetapkan antara Bank Kalsel dan PT BAP sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama.
Bank Kalsel menjelaskan bahwa dalam aktivitas perbankan terdapat sejumlah jenis nominal dengan klasifikasi berbeda. Di antaranya target penyaluran, plafon fasilitas, baki debet atau outstanding, realisasi pencairan, akumulasi transaksi selama satu periode, maupun komponen transaksi lainnya.
Karena itu, Bank Kalsel meminta agar setiap nominal dibaca sesuai konteksnya.
“Angka target penyaluran adalah rencana bisnis,” demikian ditegaskan Bank Kalsel dalam keterangan resminya.
Perseroan menilai penyebutan sebuah nominal secara berdiri sendiri tidak dapat serta-merta diartikan sebagai kerugian Bank, kerugian keuangan negara maupun transaksi yang menyimpang.
Bank Kalsel memastikan bahwa dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, setiap pemberian fasilitas kredit tetap melalui mekanisme persetujuan, pencairan, pencatatan, pengendalian, pemantauan, rekonsiliasi dan pelaporan.
Seluruh proses tersebut, menurut Bank Kalsel, dilaksanakan berdasarkan ketentuan internal perseroan dan regulasi perbankan yang berlaku.
Tak hanya soal angka Rp600 miliar, Bank Kalsel juga memberikan respons terhadap informasi mengenai dugaan selisih transaksi atau kelebihan pembayaran sekitar Rp6 miliar.
Bank Kalsel menyatakan tidak terdapat kelebihan maupun kekurangan pembayaran sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan.
Penegasan tersebut, menurut perseroan, didasarkan pada dokumen, pencatatan, mekanisme transaksi serta ketentuan yang terdapat dalam perjanjian kerja sama dengan PT BAP.
Bank Kalsel menjelaskan bahwa apabila terdapat perbedaan atau selisih dalam perhitungan, hal tersebut dilakukan pencocokan dan rekonsiliasi data secara berkala antara kedua belah pihak pada periode yang bersangkutan.
Dengan demikian, perbedaan perhitungan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai kelebihan pembayaran.
Bank Kalsel juga menegaskan bahwa kerja sama dengan pihak ketiga tidak menghapus kewajiban bank untuk melakukan pengendalian terhadap proses bisnis dan perkreditan.
Perseroan menyatakan kegiatan perkreditan tetap dijalankan berdasarkan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), penerapan manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan.
Setiap proses pemberian kredit, kata Bank Kalsel, memiliki mekanisme persetujuan, pencatatan, pengendalian, pemantauan dan pelaporan secara berjenjang sesuai nilai, karakteristik serta tingkat risiko fasilitas yang diberikan.
Kerja sama dengan pihak ketiga juga tidak menghilangkan kewajiban bank melakukan verifikasi, pengendalian risiko, monitoring dan evaluasi.
Jika dalam proses evaluasi ditemukan hal yang membutuhkan penyempurnaan, koreksi administratif atau tindak lanjut lainnya, Bank Kalsel menyatakan telah memiliki mekanisme pengendalian dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengenai keterbukaan informasi, Bank Kalsel menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup diri.
Namun, sebagai lembaga jasa keuangan, Bank Kalsel menyatakan terikat oleh ketentuan mengenai rahasia bank, perlindungan data pribadi dan ketentuan perbankan lainnya.
Untuk regulator, auditor dan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan, Bank Kalsel menyatakan mekanisme penyampaian informasi telah diatur secara jelas.
Bank Kalsel pun memastikan akan bersikap kooperatif apabila terdapat permintaan klarifikasi maupun pemeriksaan resmi terhadap kegiatan dan transaksi perseroan.
Data serta dokumen akan disampaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bank Kalsel menyatakan menghargai peran pers sebagai salah satu pilar penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
Perseroan juga memberikan apresiasi terhadap fungsi kontrol sosial yang dijalankan masyarakat dan memandang setiap masukan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola.
Namun, Bank Kalsel berharap setiap pemberitaan mengenai institusi perbankan, khususnya yang memuat dugaan pelanggaran hukum, tetap mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi dan keberimbangan.
Apabila terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dan dokumen yang dimiliki perseroan, Bank Kalsel menyatakan akan menggunakan mekanisme hak jawab dan/atau hak koreksi secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Bank Kalsel memastikan isu yang berkembang tidak mengurangi komitmen perseroan dalam menjaga kualitas pelayanan kepada nasabah dan masyarakat.
Perseroan menilai kepercayaan publik merupakan fondasi utama industri perbankan.
Karena itu, Bank Kalsel menyatakan akan terus memperkuat tata kelola perusahaan, manajemen risiko, kepatuhan, transparansi serta sistem pengendalian internal dalam setiap aktivitas bisnis.
Dengan klarifikasi tersebut, Bank Kalsel menegaskan bahwa angka Rp600 miliar yang tercantum dalam kerja sama dengan PT BAP merupakan target penyaluran, sedangkan dugaan kelebihan pembayaran sekitar Rp6 miliar dibantah berdasarkan dokumen, pencatatan dan proses rekonsiliasi yang diklaim telah dilakukan para pihak.
Informasi lebih lanjut:
Bagian Corporate Communication & Customer Care
Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Kalsel
Telepon: (0511) 3350726-28 Ext. 602






