Rachmadi Engot Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi, Apresiasi Langkah Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi dan TPPU

0
IMG-20260712-WA0012

Baiman News, Banjarbaru – Ketua DPD Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Kalimantan Selatan Kota Banjarbaru sekaligus Ketua Harian Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Provinsi Kalimantan Selatan, Drs. Rachmadi Engot, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dan aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Rachmadi menegaskan, organisasi masyarakat yang dipimpinnya mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolri, serta jajaran Polda Kalimantan Selatan dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

“Kami selaku organisasi masyarakat yang menaungi Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi dan Gerakan Pemuda Dayak Kalimantan Selatan mendukung penuh segala kebijakan pemerintah, khususnya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Rachmadi.

Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas secara serius hingga ke akar-akarnya karena berdampak besar terhadap masyarakat dan pembangunan nasional.

“Kami tetap berdiri bersama seluruh masyarakat mendukung upaya pemberantasan segala bentuk dan jenis korupsi, sebagaimana komitmen Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.

Apresiasi Kinerja Kortas Tipikor Polri

Rachmadi juga mengapresiasi langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah menjadi perhatian publik.

Ia menilai langkah penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi serta mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah, valuta asing, hingga emas batangan dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah merupakan bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap perkara tersebut.

“Kita patut memberikan apresiasi kepada Polri yang telah melakukan langkah penyidikan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa uang rupiah, dolar, serta emas murni yang nilainya sangat besar,” kata Rachmadi melalui pesan WhatsApp, Minggu (12/7/2026).

Minta Proses Hukum Berjalan Profesional

Rachmadi berharap proses penyidikan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dapat berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun tekanan dari pihak manapun.

“Kita berharap tidak ada intervensi maupun tekanan politik, sehingga Polri dapat mengusut perkara ini secara tuntas dan menetapkan pihak-pihak yang benar-benar bertanggung jawab, baik terkait dugaan korupsi maupun tindak pidana pencucian uang,” ungkapnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki mekanisme dan pertimbangan dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam sebuah perkara.

“Memang sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Namun kita percaya penyidik bekerja berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ditemukan di lapangan,” jelasnya.

Dorong Masyarakat Kawal Penegakan Hukum

Lebih lanjut, Rachmadi menyebut proses pengungkapan kasus korupsi membutuhkan waktu dan ketelitian agar seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ia berharap masyarakat tetap memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Penyidik tentu akan menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini secara bertahap hingga menemukan siapa yang paling bertanggung jawab. Kita percayakan proses tersebut kepada aparat yang berwenang,” tuturnya.

Rachmadi juga menilai perkembangan perkara masih dinamis dan meminta masyarakat mencermati setiap perkembangan resmi dari aparat penegak hukum.

Saat ini, Kortas Tipikor Polri masih melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU tersebut. Penyidik sebelumnya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai berbagai mata uang dan emas batangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Polri masih melanjutkan proses penyidikan dan belum mengumumkan penetapan tersangka. Seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Nd_234)

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page