Ketika Karhutla Menjadi Urusan Bersama, Siapa Bertanggung Jawab?
Membaca Kewenangan Gubernur dalam Perspektif Siyasah Dusturiyah
Setiap musim kemarau, masyarakat seolah dipaksa menyaksikan film yang sama: titik panas bermunculan, hutan dan lahan terbakar, langit berubah kelabu, aktivitas warga terganggu, bahkan sekolah harus diliburkan. Di tengah situasi tersebut, satu pertanyaan selalu kembali muncul: siapa yang paling bertanggung jawab?
Apakah pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perusahaan pemegang konsesi, atau masyarakat yang membuka lahan?
Pertanyaan tersebut tidak akan pernah selesai jika karhutla hanya dipandang sebagai persoalan siapa yang memegang selang pemadam. Karhutla sesungguhnya adalah persoalan tata kelola pemerintahan: siapa yang memberikan izin, siapa yang mengawasi, siapa yang mencegah, siapa yang menindak, dan siapa yang memastikan pemulihan lingkungan setelah kebakaran terjadi.
Pada titik inilah kewenangan gubernur menjadi penting untuk dibaca secara lebih serius.
Gubernur: Kepala Daerah Sekaligus Wakil Pemerintah Pusat
Dalam sistem pemerintahan daerah, gubernur memiliki posisi yang strategis. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, gubernur tidak hanya berkedudukan sebagai kepala daerah provinsi, tetapi juga sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kabupaten/kota.
Di sisi lain, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum lingkungan sesuai kewenangannya. Sementara UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan status keadaan darurat bencana sesuai skala kewenangannya.
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan juga menempatkan berbagai unsur pemerintahan dan aparat negara dalam satu kerangka koordinasi penanggulangan karhutla.
Artinya, gubernur bukan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab. Namun, gubernur juga tidak dapat diposisikan sekadar sebagai penonton ketika karhutla berulang di wilayahnya.
Persoalannya kemudian adalah bagaimana kewenangan yang tersebar tersebut diterjemahkan menjadi tanggung jawab yang jelas.
Jangan sampai pusat menunjuk daerah, provinsi menunjuk kabupaten, kabupaten menunjuk perusahaan, sementara perusahaan menunjuk masyarakat. Ketika semua pihak memiliki sebagian kewenangan, tetapi tidak ada yang merasa bertanggung jawab secara utuh, maka “urusan bersama” berisiko berubah menjadi “urusan tak bertuan.”
Siyasah Dusturiyah dan Makna Kekuasaan sebagai Amanah
Dalam perspektif siyasah dusturiyah, kekuasaan tidak sekadar dipahami sebagai hak untuk mengatur, melainkan sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat dan Allah SWT.
Al-Qur’an dalam QS. An-Nisa ayat 58 memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan ketika menetapkan hukum di antara manusia hendaknya dilakukan dengan adil.
Kaidah fikih siyasah juga menyebut:
“Tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuthun bil-maslahah.”
Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyat harus berorientasi pada kemaslahatan.
Dengan prinsip tersebut, karhutla yang berulang tidak semestinya hanya dipandang sebagai fenomena alam yang datang setiap musim kemarau. Kebakaran yang terus berulang juga harus dibaca sebagai persoalan tata kelola, pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Jika masyarakat terus-menerus menghirup asap, aktivitas ekonomi terganggu, kesehatan terancam, sekolah diliburkan, dan lingkungan rusak, maka pertanyaan tentang sejauh mana amanah pemerintahan telah dijalankan menjadi relevan untuk diajukan.
Karhutla dan Maqashid al-Syari’ah
Karhutla juga memiliki hubungan erat dengan maqashid al-syari’ah, terutama dalam upaya menjaga lima kemaslahatan dasar manusia.
Pertama, hifzh al-nafs, menjaga jiwa. Asap karhutla dapat mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Kedua, hifzh al-mal, menjaga harta. Kebakaran dapat menghancurkan lahan, tanaman, fasilitas, sumber penghidupan, serta aktivitas ekonomi masyarakat.
Ketiga, hifzh al-nasl, menjaga keberlangsungan generasi. Kerusakan lingkungan hari ini dapat meninggalkan beban ekologis bagi generasi yang akan datang.
Dalam konteks tersebut, kaidah la dharar wa la dhirar tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan menjadi prinsip penting dalam kebijakan penanggulangan karhutla.
Al-Qur’an juga mengingatkan dalam QS. Ar-Rum ayat 41 bahwa kerusakan di darat dan di laut terjadi karena ulah tangan manusia.
Karena itu, mencegah karhutla bukan hanya persoalan teknis pemerintahan, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral untuk menjaga kemaslahatan manusia dan lingkungan.
Kewenangan Wilayah Harus Berbanding Lurus dengan Tanggung Jawab
Al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sulthaniyyah membahas konsep kepemimpinan wilayah atau imarah yang memberikan kewenangan kepada pemimpin untuk mengelola urusan wilayahnya.
Memang, konsep tersebut tidak dapat disamakan begitu saja dengan kedudukan gubernur dalam sistem negara hukum modern. Namun, terdapat prinsip yang relevan: kewenangan atas suatu wilayah selalu mengandung konsekuensi tanggung jawab terhadap wilayah tersebut.
Dalam konteks karhutla, pembagian kewenangan tidak boleh berubah menjadi alasan untuk saling melepaskan tanggung jawab.
Gubernur tidak harus menjadi orang pertama yang datang membawa selang pemadam. Tetapi gubernur memiliki posisi strategis untuk memastikan sistem pencegahan, koordinasi, pengawasan, penegakan hukum, dan pemulihan berjalan secara terpadu.
Dengan kata lain, yang dibutuhkan bukan gubernur yang memadamkan seluruh api sendirian, melainkan gubernur yang mampu memastikan seluruh mesin pemerintahan bekerja sebelum, ketika, dan setelah kebakaran terjadi.
Dari Pemadaman Menuju Pencegahan
Karhutla tidak akan selesai jika kebijakan hanya berorientasi pada pemadaman setelah api membesar.
Paradigma harus digeser dari responsif menjadi preventif.
Pemerintah daerah perlu memperkuat tata kelola wilayah rawan kebakaran, termasuk pengelolaan tata air gambut, pemetaan kawasan rawan, patroli terpadu sebelum puncak kemarau, sistem peringatan dini, serta koordinasi lintas kabupaten/kota.
Status siaga juga idealnya ditetapkan berdasarkan indikator risiko dan kondisi lapangan, bukan menunggu asap terlebih dahulu memenuhi permukiman.
Terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran, instrumen pengawasan dan sanksi administratif harus dijalankan secara konsisten sesuai ketentuan hukum lingkungan. Pada saat yang sama, masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari pengelolaan lahan juga perlu mendapatkan edukasi, pendampingan, dan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar.
Pendekatan seperti ini penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada masyarakat kecil, sementara persoalan pengawasan terhadap kegiatan usaha terabaikan.
Dalam perspektif siyasah, keadilan bukan hanya tentang menghukum mereka yang melakukan kesalahan, tetapi juga memastikan seluruh pemegang kewenangan menjalankan amanahnya secara proporsional.
Urusan Bersama Bukan Berarti Tanggung Jawab Bersama-sama yang Kabur
Karhutla memang merupakan urusan bersama. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, masyarakat, organisasi sosial, tokoh agama, dan masyarakat adat memiliki peran masing-masing.
Namun, urusan bersama tidak boleh berarti tanggung jawab menjadi kabur.
Justru karena karhutla melibatkan banyak sektor, dibutuhkan kepemimpinan yang mampu menghubungkan seluruh kewenangan tersebut dalam satu sistem kerja.
Di sinilah gubernur memiliki posisi strategis sebagai simpul koordinasi pemerintahan di daerah.
Prinsip ta’awun atau saling membantu dalam kebaikan sebagaimana pesan QS. Al-Ma’idah ayat 2 harus diterjemahkan menjadi kerja nyata: pemerintah bekerja, aparat menegakkan hukum, perusahaan menjalankan kewajiban lingkungan, masyarakat ikut mencegah, dan seluruh elemen sosial bergerak menjaga ruang hidup bersama.
Pada akhirnya, karhutla bukan semata-mata persoalan api. Ia adalah ujian terhadap kualitas tata kelola pemerintahan dan keberpihakan kebijakan kepada kemaslahatan publik.
Rasulullah SAW bersabda bahwa setiap orang adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Prinsip ini relevan untuk mengingatkan bahwa setiap kewenangan selalu memiliki konsekuensi tanggung jawab.
Gubernur memang tidak mungkin memadamkan setiap titik api dengan tangannya sendiri. Namun, gubernur memiliki kewenangan untuk memastikan siapa melakukan apa, kapan harus bertindak, bagaimana pengawasan dilakukan, dan siapa yang bertanggung jawab ketika kewajiban tidak dijalankan.
Karena itu, ketika karhutla kembali datang, pertanyaan yang semestinya kita ajukan bukan hanya “siapa yang memadamkan api?”, tetapi juga:
“Siapa yang memastikan api tidak kembali terjadi?”
Di situlah makna amanah kekuasaan diuji. Dan di situlah siyasah dusturiyah menemukan relevansinya: kekuasaan pada akhirnya bukan tentang seberapa luas kewenangan yang dimiliki, tetapi seberapa jauh kewenangan tersebut digunakan untuk menjaga kemaslahatan rakyat dan mencegah kerusakan.
Oleh: Yusdi Rahmadani
Mahasiswa Program Doktor (S3) Studi Islam UIN Palangka Raya dan Dosen Prodi Hukum Tata Negara IAIDU Kandangan






