Karhutla dalam Perspektif Maqashid Syariah: Menjaga Jiwa, Merawat Bumi

0
IMG-20260930-WA0003

Oleh: H. Yadi Ilhami

Setiap musim kemarau tiba, Indonesia seolah kembali menghadapi persoalan yang sama. Kabut asap menyelimuti sejumlah wilayah, langit berubah kelabu, sementara masyarakat harus berhadapan dengan udara yang tidak lagi sehat untuk dihirup.

Karhutla bukan sekadar persoalan yang muncul setiap musim kemarau. Di balik kepulan asap terdapat persoalan kesehatan, keselamatan manusia, kerusakan lingkungan, gangguan aktivitas masyarakat, hingga ancaman terhadap masa depan generasi mendatang.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengingatkan potensi kerawanan karhutla di sejumlah provinsi yang memiliki kawasan lahan gambut luas, termasuk Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Kalimantan Selatan bahkan telah menetapkan status siaga darurat karhutla sejak awal Juli hingga akhir Oktober 2026.

Data Kementerian Kehutanan yang dikutip dalam tulisan ini juga menunjukkan luas karhutla nasional pada semester pertama 2026 telah mencapai lebih dari 100 ribu hektare. Angka tersebut bukan sekadar statistik. Di baliknya terdapat hutan yang rusak, ekosistem yang terganggu, serta masyarakat yang harus menanggung dampaknya.

Di balik angka-angka tersebut, ada anak-anak yang batuk pada malam hari, ada lansia yang kesulitan bernapas, ada masyarakat yang aktivitasnya terganggu, serta ada generasi yang berpotensi tumbuh dalam lingkungan dengan kualitas udara yang buruk.

Pada titik inilah karhutla tidak lagi cukup dilihat sebagai persoalan lingkungan atau ekonomi.

Islam memiliki konsep maqashid syariah, yaitu tujuan-tujuan utama syariat yang menjadi landasan dalam menjaga kemaslahatan manusia. Lima tujuan pokok tersebut meliputi hifz al-din (menjaga agama), hifz al-nafs (menjaga jiwa), hifz al-aql (menjaga akal), hifz al-nasl (menjaga keturunan), dan hifz al-mal (menjaga harta).

Salah satu prinsip yang sangat relevan dengan persoalan karhutla adalah hifz al-nafs, yakni menjaga jiwa.

Jiwa manusia merupakan amanah yang harus dilindungi. Menjaga jiwa tidak hanya berarti mencegah tindakan yang secara langsung menghilangkan nyawa, tetapi juga mencegah berbagai tindakan dan kelalaian yang dapat membahayakan keselamatan manusia.

Kabut asap akibat karhutla merupakan salah satu ancaman nyata terhadap keselamatan tersebut.

Ketika udara tercemar, masyarakat menghadapi risiko kesehatan. Ketika asap mengganggu jarak pandang, aktivitas transportasi dapat terganggu. Ketika kualitas udara memburuk, kegiatan pendidikan dan aktivitas ekonomi masyarakat juga dapat terdampak.

Karena itu, membiarkan persoalan karhutla terus berulang tanpa pencegahan yang serius patut menjadi bahan perenungan bersama dalam perspektif hifz al-nafs.

Pembahasan maqashid syariah dalam pemikiran kontemporer juga memberikan perhatian terhadap perlindungan lingkungan atau hifz al-bi’ah.

Lingkungan yang sehat merupakan bagian penting dalam menjaga kehidupan manusia. Tanpa lingkungan yang baik, upaya menjaga jiwa, akal, keturunan, dan harta juga akan menghadapi persoalan.

Hutan dan lahan bukan hanya sumber daya ekonomi. Keduanya merupakan bagian dari ekosistem yang menopang kehidupan.

Al-Qur’an melalui Surah Ar-Rum ayat 41 mengingatkan tentang kerusakan yang terjadi di darat dan di laut akibat perbuatan manusia. Pesan tersebut relevan untuk direnungkan ketika aktivitas manusia menjadi salah satu faktor yang memperparah kerusakan lingkungan.

Karhutla memang dapat dipengaruhi faktor alam, terutama kondisi cuaca yang panas dan kering. Namun, pembukaan lahan dengan cara membakar juga menjadi persoalan serius yang harus dicegah.

Metode pembukaan lahan dengan pembakaran mungkin dianggap murah dan praktis dalam jangka pendek. Namun, dampaknya dapat menjadi sangat mahal ketika api meluas, asap menyebar, ekosistem rusak, dan masyarakat menjadi pihak yang harus menanggung akibatnya.

Dalam perspektif maqashid syariah, tindakan yang menimbulkan kerusakan dan membahayakan kemaslahatan umum perlu menjadi perhatian serius.

Karhutla selama ini lebih banyak ditempatkan sebagai persoalan teknis penanggulangan bencana.

Padahal, pencegahan karhutla juga membutuhkan perubahan kesadaran masyarakat.

Karena itu, persoalan lingkungan semestinya menjadi bagian dari dakwah dan pendidikan keagamaan.

Para dai, khatib, lembaga pendidikan, pesantren, dan organisasi keagamaan memiliki ruang strategis untuk membangun kesadaran ekologis masyarakat.

Pesan bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi perlu terus disampaikan.

Menjaga hutan dan lahan gambut bukan hanya tentang mempertahankan sumber daya alam. Menjaga lingkungan berarti menjaga kehidupan manusia.

Dengan demikian, pesan ekologis tidak berhenti sebagai kampanye lingkungan, tetapi menjadi bagian dari kesadaran moral dan keagamaan.

Kesadaran masyarakat harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum.

Apabila ditemukan pelanggaran terkait pembakaran hutan dan lahan, proses hukum harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum juga harus dilakukan secara konsisten dan berkeadilan, baik terhadap perorangan maupun badan usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sebab, pesan menjaga lingkungan akan kehilangan kekuatan apabila hanya berhenti sebagai seruan.

Begitu pula nilai maqashid syariah tidak cukup hanya dibicarakan di ruang-ruang akademik maupun mimbar keagamaan. Nilai tersebut harus diwujudkan dalam kebijakan, perilaku masyarakat, pengawasan, pencegahan, dan tindakan nyata.

Pada akhirnya, karhutla bukan sekadar persoalan api yang membakar hutan dan lahan.

Karhutla menyangkut manusia, kesehatan, ekonomi, pendidikan, lingkungan, dan masa depan generasi mendatang.

Perspektif maqashid syariah mengajarkan bahwa kehidupan manusia harus dijaga dan kemaslahatan harus dikedepankan. Dalam konteks karhutla, menjaga jiwa (hifz al-nafs) dan menjaga lingkungan (hifz al-bi’ah) menjadi dua hal yang memiliki keterkaitan erat.

Karhutla menjadi ujian bagi kesungguhan kita menerjemahkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan nyata.

Jangan sampai setiap musim kemarau kita hanya mengulang siklus yang sama: api muncul, asap menyebar, masyarakat terdampak, kemudian persoalan kembali dilupakan setelah hujan turun.

Mencegah karhutla bukan hanya tugas pemerintah, aparat, atau petugas pemadam. Mencegah karhutla adalah tanggung jawab bersama.

Menjaga jiwa adalah amanah. Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab. Dan menjaga bumi untuk generasi mendatang merupakan bagian dari ikhtiar menghadirkan kemaslahatan bagi kehidupan.

Karhutla bukan sekadar isu ekologi. Ia adalah pengingat bahwa menjaga manusia dan menjaga bumi merupakan dua amanah yang tidak dapat dipisahkan.

Opini oleh H. Yadi Ilhami

Mahasiswa Pascasarjana S3 (Doktor) UIN Palangka Raya, Kalimantan Tengah dan Dosen Program Studi Hukum Universitas Sapta Mandiri Balangan, Kalimantan Selatan

 

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page