Bea Cukai Banjarmasin Ungkap Dua Kasus Besar, 4,2 Juta Batang Rokok Ilegal Disita dan WN India Jadi Tersangka Kasus Emas
Baiman News, Banjarmasin – Bea Cukai Banjarmasin mengamankan 4.230.400 batang rokok ilegal senilai Rp6,28 miliar serta 1,12 kilogram emas senilai Rp2,88 miliar dalam dua penindakan terpisah sepanjang September 2026. Pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi dengan unsur TNI dan Aviation Security (AVSEC) Bandara Internasional Syamsudin Noor.
Dalam kasus rokok ilegal, petugas memperkirakan potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi mencapai Rp4,09 miliar. Sementara dalam kasus emas yang hendak dibawa ke Kuala Lumpur, Malaysia, potensi bea keluar yang harus dibayarkan diperkirakan sebesar Rp360,36 juta.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, Tonny Riduan P. Simorangkir, menegaskan bahwa sinergi antarinstansi menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan kepabeanan dan cukai.
“Sinergi dengan TNI dan AVSEC menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan, baik terhadap peredaran rokok ilegal maupun lalu lintas barang pada keberangkatan internasional. Melalui koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi, kami berupaya memastikan ketentuan kepabeanan dan cukai dipatuhi serta melindungi kepentingan negara,” ujarnya.
Dua Truk Rokok Ilegal Diamankan di Jalan Tembus Mantuil
Penindakan pertama berlangsung pada Jumat (25/9/2026), sekitar pukul 03.45 WITA, di Jalan Tembus Mantuil, Kota Banjarmasin.
Bea Cukai Banjarmasin bersama Denpom XXII/2 Banjarmasin dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI melakukan penindakan terhadap dua truk yang diduga mengangkut rokok ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 211.600 bungkus atau 4.230.400 batang rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai.
Berdasarkan hasil perhitungan, nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp6.282.144.000, dengan potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi sebesar Rp4.093.398.496.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Banjarmasin untuk menjalani penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutan rokok tersebut, Tonny menyatakan bahwa proses penelitian masih berlangsung. Bea Cukai akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah pemeriksaan dilakukan.
Emas di Dalam Tas Terungkap Melalui Mesin X-Ray
Penindakan kedua dilakukan pada Selasa (29/9/2026), sekitar pukul 10.00 WITA, di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Syamsudin Noor.
Kasus ini bermula ketika petugas AVSEC melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang menggunakan mesin X-Ray. Petugas menemukan citra yang diduga menunjukkan adanya emas di dalam tas jinjing seorang penumpang yang hendak terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Bea Cukai Banjarmasin untuk ditindaklanjuti.
Dalam pemeriksaan bersama, petugas menemukan tiga bungkus emas berbentuk padatan dengan berat total 1.126,97 gram atau sekitar 1,13 kilogram. Emas tersebut dibawa oleh seorang warga negara India berinisial MR tanpa dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean.
Nilai emas itu diperkirakan mencapai Rp2.882.925.915,74. Adapun potensi bea keluar yang seharusnya dibayarkan atas ekspor emas tersebut diperkirakan sebesar Rp360.366.000.
Penumpang beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
MR Telah Berstatus Tersangka
Dalam keterangan kepada awak media, Tonny menjelaskan bahwa perkara emas tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan MR telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, penyidik masih mendalami asal-usul emas serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Bea Cukai juga belum dapat memastikan apakah perkara tersebut berkaitan dengan jaringan dalam negeri atau jaringan internasional.
Berdasarkan keterangan perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin dalam konferensi pers, pihak kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik pada 2 Oktober 2026.
Kejaksaan menyatakan telah melakukan koordinasi awal dengan penyidik Bea Cukai dan kini menunggu penyerahan berkas perkara tahap pertama untuk diteliti kelengkapannya.
Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap, proses hukum akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam konferensi pers tersebut, turut disampaikan bahwa MR baru pertama kali datang ke Banjarmasin. Adapun informasi mengenai dugaan pengiriman sebelumnya, kemungkinan pemberian upah, serta keterlibatan jaringan lain masih perlu dipastikan melalui hasil penyidikan.
Bea Cukai Ingatkan Ketentuan Membawa Emas ke Luar Negeri
Bea Cukai Banjarmasin mengimbau masyarakat agar memahami ketentuan kepabeanan sebelum membawa emas atau barang bernilai tinggi ke luar negeri.
Ketentuan barang bawaan penumpang antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017. Selain itu, sejak 23 Desember 2025 berlaku PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan bea keluar.
Masyarakat diminta menyampaikan pemberitahuan kepada petugas Bea Cukai, memastikan kewajiban bea keluar telah dipenuhi, serta mematuhi ketentuan larangan dan pembatasan.
Pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray di bandara juga menjadi salah satu langkah penting dalam mendeteksi barang bawaan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Perkuat Pengawasan dan Lindungi Penerimaan Negara
Bea Cukai Banjarmasin berkomitmen melanjutkan koordinasi dengan TNI, AVSEC, kejaksaan, dan instansi terkait lainnya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
Upaya ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal, mencegah pelanggaran ekspor, menjaga penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif melaporkan indikasi pelanggaran kepabeanan dan cukai kepada instansi berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
#GempurRokokIlegal #BeaCukaiMakinBaik






