2,5 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Pelabuhan Trisakti, Pelaku Usaha: Omzet Kami Tergerus 40 Persen

0
IMG_20260822_162758

Baiman News, Banjar – Peredaran rokok ilegal di Kalimantan Selatan (Kalsel) semakin menjadi perhatian. Selain berpotensi menggerus penerimaan negara dari sektor cukai, maraknya rokok tanpa pita cukai juga dinilai menciptakan persaingan tidak sehat dan mulai memukul omzet pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara legal.

Kondisi tersebut mencuat setelah Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) menggagalkan pengiriman 2.504.000 batang rokok ilegal di Pelabuhan Trisakti, Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Penindakan dilakukan pada Jumat (21/8/2026) ketika petugas melaksanakan patroli dan pemeriksaan terhadap sejumlah sarana pengangkut yang berada di atas KM Dharma Rucitra 1.

Dalam pemeriksaan, petugas mencurigai sebuah truk Colt Diesel yang masih berada di atas kapal. Truk tersebut diduga mengangkut rokok ilegal.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan pengemudi di dalam kendaraan. Petugas kemudian mencari keberadaan pengemudi di sekitar kawasan pelabuhan. Tidak ada pihak yang mengaku sebagai pengemudi kendaraan tersebut.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak DLU untuk melakukan pemeriksaan terhadap truk dengan disaksikan perwakilan DLU.

Hasil pemeriksaan mengungkap temuan 313 paket berisi Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau berupa 124.200 bungkus atau 2.504.000 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai.

Seluruh barang bukti beserta satu unit truk Colt Diesel kemudian ditegah dan diamankan untuk dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Kalbagsel guna menjalani penelitian lebih lanjut.

Berdasarkan perhitungan sementara, nilai barang yang ditindak mencapai Rp3.738.920.000. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp2.438.452.280.

Rokok Ilegal Mulai Gerus Omzet

Di balik besarnya jumlah rokok ilegal yang berhasil digagalkan, terdapat persoalan lain yang dirasakan langsung oleh pelaku usaha legal.

Salah seorang pelaku usaha mengungkapkan, peredaran rokok ilegal saat ini sudah sangat masif dan menjangkau hampir seluruh kawasan, bahkan hingga pelosok.

“Sekarang ini peredarannya sudah sangat masif. Sampai seluruh pelosok, seluruh kawasan sudah terjangkau,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut sangat mengganggu perkembangan usaha. Produk ilegal yang beredar di pasaran membuat persaingan menjadi semakin berat, terutama karena harga rokok ilegal cenderung lebih murah.

Dampaknya mulai terlihat pada penurunan omzet. Ia mengaku omzet usahanya kini hanya tersisa sekitar 40 persen, meski kondisi tersebut baru berlangsung selama kurang dari tiga bulan.

“Ini saja kita tinggal 40 persen. Padahal belum sampai tiga bulan,” katanya.

Ia khawatir apabila peredaran rokok ilegal terus dibiarkan, tekanan terhadap pelaku usaha legal akan semakin besar.

“Kalau lama-lama dibiarkan, dampaknya pasti sangat besar,” ujarnya.

Pelaku usaha tersebut juga mengapresiasi langkah Bea Cukai yang berhasil menggagalkan pengiriman 2,5 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Trisakti.

Ia berharap penindakan tersebut dapat menjadi momentum untuk mempersempit ruang peredaran rokok ilegal di Kalsel.

“Harapan kita, semakin ke belakang peredaran ini semakin kecil. Memang untuk dihilangkan tidak bisa, tetapi jumlahnya jangan sampai luar biasa seperti sekarang,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pedagang kecil, agar tidak ikut memperjualbelikan rokok ilegal.

Sudah Menembus Desa hingga Hulu Sungai

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK/YLKI) Kalimantan Selatan, Dr. H. Ahmad Murjani, M.Kes., menilai peredaran rokok ilegal saat ini sudah menjadi persoalan yang cukup luas.

Menurutnya, produk tersebut tidak hanya beredar di kawasan perkotaan, tetapi telah masuk ke desa-desa hingga wilayah hulu sungai.

“Di desa sudah, kalau kota ya sudah masuk di desanya. Sampai ke hulu sungai, ke ujung-ujung sana sudah,” ujarnya.

Ahmad Murjani mengatakan, salah satu faktor yang membuat rokok ilegal tetap memiliki pasar adalah pertimbangan harga. Masyarakat cenderung mencari produk yang lebih murah, sementara selama barang ilegal tersebut masih tersedia, pedagang akan tetap memiliki kesempatan untuk menjualnya.

“Namanya pasar, orang pasti cari yang lebih murah,” katanya.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa hanya dibebankan kepada pedagang. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu menelusuri rantai distribusi sehingga sumber pasokan rokok ilegal dapat diputus.

“Pedagang gede sendiri tidak bisa. Selama barang ada, dia bisa jual,” tegasnya.

Ia pun mendorong penegakan hukum dilakukan secara konsisten, disertai edukasi kepada masyarakat agar tidak membeli maupun menjual rokok ilegal.

“Masyarakat berharap adanya aturan hukum dan tindakan,” ujarnya.

Potensi Kerugian Negara Rp2,43 Miliar

Penindakan Bea Cukai di Pelabuhan Trisakti menjadi bukti bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius di Kalsel.

Sebanyak 2.504.000 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan dengan nilai barang mencapai sekitar Rp3,74 miliar. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp2,43 miliar.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Wilayah DJBC Kalbagsel untuk penelitian dan proses lebih lanjut.

Pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan tersebut masih dalam tahap penelitian. Tim P2 DJBC Kanwil Kalbagsel akan menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil penelitian.

Penindakan tersebut diduga berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Bagi negara, pemberantasan rokok ilegal berkaitan erat dengan perlindungan penerimaan cukai. Sedangkan bagi pelaku usaha legal, pemberantasan rokok ilegal menjadi penting untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Sementara bagi konsumen, pilihan untuk tidak membeli rokok ilegal dinilai menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredarannya. (Iyan)

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page