Sidang Gugatan 497 Hektare di Muara Teweh Memanas, Saksi Akui Terima Rp200 Juta dari Perusahaan dan Hubungan Keluarga dengan Kades

0
IMG-20260309-WA0060

Baiman News, Muara Teweh – Sidang gugatan perdata antara Prianto Samsuri melawan PT Nusa Persada Resources (NPR) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kalimantan Tengah, Senin (9/3/2026). Persidangan kali ini menghadirkan dua saksi dari Kelompok Tani Piktip yang memberikan sejumlah keterangan penting di hadapan majelis hakim.

Dua saksi yang dihadirkan yakni Yik dan Ani, yang diketahui merupakan pengurus Kelompok Tani Piktip. Dalam keterangannya, mereka menjelaskan bahwa kelompok tani tersebut memiliki 84 anggota dan dibentuk pada tahun 2019 oleh Kepala Desa Muara Pari.

Namun, dalam persidangan terungkap fakta bahwa sejak didirikan, kelompok tani tersebut tidak pernah menjalankan kegiatan pertanian maupun mengelola lahan. Bahkan, lahan seluas 497 hektare yang diklaim oleh kelompok tersebut hingga kini masih berupa hutan perawan.

“Kami tidak pernah melakukan kegiatan apa pun sejak kelompok ini dibentuk,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.

Saksi juga mengakui bahwa kelompok tani Piktip pernah menerima uang taliasih dari PT Nusa Persada Resources sebesar Rp200 juta. Meski demikian, mereka menyatakan tidak mengetahui adanya gugatan perdata yang diajukan oleh Prianto Samsuri terhadap perusahaan tersebut.

Persidangan juga sempat diwarnai momen yang menarik ketika salah satu saksi, Any, akhirnya mengakui adanya hubungan keluarga dengan Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali. Pada sidang sebelumnya, saksi tersebut menyatakan tidak memiliki hubungan keluarga dengan sang kepala desa.

Namun setelah saksi kedua memberikan keterangan berbeda dan atas panggilan kembali dari kuasa hukum penggugat, Sugianur SH MH, Any akhirnya mengakui hubungan tersebut.

“Istri saya adalah adik kandung Pak Mukti Ali atau Kepala Desa Muara Pari, dan saya adalah adik iparnya,” ujar Any di ruang sidang.

Pengakuan tersebut sempat membuat suasana ruang sidang menjadi cair dan mengundang tawa dari majelis hakim maupun pihak yang hadir.

Sidang perkara ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (17/3/2026) dengan agenda utama pengumpulan bukti tambahan dari kedua belah pihak, baik dari tergugat maupun penggugat.

Sementara itu, Prianto bin Samsuri saat dikonfirmasi media menyampaikan tanggapannya dengan nada tegas. Ia menyatakan akan terus memperjuangkan haknya.

“Siapa saja yang menzalimi hak saya, maka mereka akan berhadapan dengan kuasa Tuhan yang menciptakan alam semesta. Satu per satu akan dipermalukan,” tegas Prianto. (Rilis/Nd_234)

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page