Sidang Gugatan Lahan di PN Muara Teweh, Saksi DAD Beberkan Tradisi Ladang Berpindah Masyarakat Dayak

0
IMG-20260309-WA0094

Baiman News, Muara Teweh – Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah kembali melanjutkan proses persidangan gugatan perdata yang diajukan Prianto terhadap PT Nusa Persada Resources (NPR). Sidang yang berfokus pada pemeriksaan saksi tersebut digelar pada Senin (2/3/2026) di ruang sidang PN Muara Teweh.

Dalam persidangan itu, pihak penggugat Prianto menghadirkan dua orang saksi, yakni Moises yang menjabat sebagai Sekretaris Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Barito Utara serta Trisno yang merupakan tokoh masyarakat setempat.

Kuasa Hukum Prianto, Ardian Pratomo SH atau yang akrab disapa Boyamin, menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini bertujuan menghadirkan saksi yang memiliki pengetahuan terkait status kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa.

Menurutnya, saksi dari DAD Barito Utara memberikan penjelasan mengenai praktik ladang berpindah yang menjadi tradisi masyarakat Dayak. Sementara saksi tokoh masyarakat menyampaikan keterangan terkait pihak-pihak yang memiliki hak atas lahan tersebut, baik yang telah menerima kompensasi dari perusahaan maupun yang belum.

“Pihak PT NPR juga menghadirkan saksi dari PT Wiki, perusahaan yang memiliki izin penebangan kayu di kawasan hutan yang sama dengan luas wilayah sekitar 92.470 hektare,” ujar Boyamin.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan dari saksi PT Wiki, wilayah izin usaha PT NPR berada dalam cakupan izin perusahaan tersebut. Menurutnya, kondisi ini menimbulkan dugaan adanya persoalan terkait kelengkapan dan keabsahan perizinan kedua perusahaan.

“Bukti-bukti yang kami ajukan juga menunjukkan bahwa sebagian besar kawasan yang menjadi objek perkara belum memiliki izin pengelolaan kawasan hutan produksi atau IPPKH,” jelasnya.

Sementara itu, Moises selaku Sekretaris Umum DAD Barito Utara menegaskan bahwa praktik ladang berpindah yang dilakukan masyarakat Dayak bukanlah tindakan yang melanggar hukum. Menurutnya, tradisi tersebut merupakan bagian dari kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Ia menjelaskan, ladang berpindah dilakukan untuk menjaga kesuburan tanah. Jika lahan digunakan terus-menerus, maka tingkat kesuburannya akan menurun.

“Selain menjaga kesuburan tanah, praktik ini juga bertujuan menjamin ketahanan pangan bagi keluarga dan masyarakat,” ungkap Moises.

Ia juga menyebutkan bahwa metode tersebut dipilih karena lebih efisien bagi masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap teknologi pertanian modern. Mayoritas masyarakat hanya mengandalkan curah hujan sebagai sumber irigasi dan tidak menggunakan pupuk buatan.

“Proses berladang mulai dari pembukaan lahan, pembersihan, pembakaran hingga panen juga memiliki nilai spiritual yang sangat penting dalam budaya masyarakat Dayak,” tambahnya.

Moises menegaskan, aktivitas ladang berpindah merupakan bagian dari kearifan lokal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat adat. Bahkan, sebagian besar masyarakat Dayak di Barito Utara masih menjalankan praktik tersebut, termasuk di wilayah yang kini berstatus kawasan hutan produksi.

“Masyarakat adat sudah lebih dulu tinggal di wilayah ini jauh sebelum pemerintah menetapkan status kawasan. Karena itu, hak-hak masyarakat adat juga harus dihormati sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945,” tegasnya.

Sementara itu, Trisno selaku tokoh masyarakat juga memberikan keterangan bahwa lahan yang menjadi bagian dari kelompok Prianto memang benar-benar ada dan diakui secara turun-temurun oleh masyarakat.

“Kelompok Prianto memiliki lahan ribuan hektare yang dimiliki oleh banyak orang, termasuk saya. Kami menyampaikan keterangan berdasarkan fakta yang kami ketahui di lapangan,” ujarnya.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti tambahan dari para pihak yang bersengketa. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan serta keberadaan masyarakat adat di kawasan hutan produksi di Barito Utara. (Rilis/Nd_234)

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page