Masyarakat Adat Kerendan Mengadu ke Presiden, Tuding PT NPR Gusur Lahan dan Rusak Kebun Warga
Baiman News, Barito Utara – Konflik agraria antara masyarakat adat Desa Kerendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, dengan perusahaan PT NPR semakin memanas. Warga menilai kehadiran perusahaan yang dijanjikan membawa investasi dan kesejahteraan justru berubah menjadi ancaman terhadap ruang hidup masyarakat adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Prianto bin Samsuri, putra asli Desa Kerendan, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). Ia menegaskan bahwa dugaan penggusuran lahan dan perusakan kebun warga oleh pihak perusahaan benar-benar terjadi di lapangan.
“Terkait persoalan antara PT NPR dengan warga adat Desa Kerendan yang sempat viral, saya tegaskan itu benar adanya. Kami sudah turun langsung meninjau lokasi. Wilayah ladang yang dipersoalkan itu tidak pernah saya serahkan ataupun saya berikan hak pengelolaannya kepada pihak mana pun, termasuk PT NPR,” ujar Prianto.
Menurutnya, aktivitas pembukaan lahan oleh perusahaan telah berdampak terhadap puluhan kepala keluarga. Sengketa disebut terjadi di wilayah blok 140 dan 190 yang selama ini menjadi kawasan kebun dan ladang masyarakat.
“Bukan hanya tanah saya yang terdampak. Ada lahan milik warga lain seperti Pak John Kennedy Group, Pak Ison, dan masyarakat lainnya. Bahkan, dugaan kerusakan yang ditimbulkan lebih luas dari sekadar blok 140,” katanya.
Warga pun meminta perusahaan melakukan pembuktian batas wilayah secara terbuka dan transparan dengan melibatkan pemerintah desa serta kecamatan. Namun hingga kini, kata Prianto, permintaan tersebut belum pernah direspons pihak perusahaan.
“Hingga saat ini PT NPR tidak pernah berani melakukan pembuktian batas wilayah secara terbuka. Sikap itu semakin menguatkan dugaan kami bahwa kehadiran investasi mereka justru merugikan masyarakat Desa Kerendan,” tegasnya.
Prianto mengaku memiliki dokumen sah berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) atas lahan di blok 190 yang kini diklaim dan digarap perusahaan. Ia menyebut aktivitas perusahaan telah menghancurkan berbagai tanaman produktif milik warga.
“Kebun karet, sawit, tanaman buah-buahan hingga gubuk tempat istirahat warga dirusak. Padahal semua itu sudah ada jauh sebelum izin operasional PT NPR terbit. Bagi kami ini bukan sekadar kerugian materi, tetapi sudah masuk kategori tindak pidana,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti kondisi masyarakat adat yang selama ini memilih diam karena merasa tertekan oleh ancaman aturan hukum formal, seperti Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Pertambangan.
“Tanah itu sudah ratusan tahun menjadi tempat kami bercocok tanam secara bergilir sebagai warisan leluhur. Namun warga takut bersuara karena dibayang-bayangi ancaman hukum,” jelasnya.
Prianto membantah anggapan bahwa sistem ladang berpindah yang dijalankan masyarakat adat merusak lingkungan. Menurutnya, pola pertanian tradisional tersebut justru merupakan bentuk kearifan lokal dalam menjaga kesuburan tanah tanpa penggunaan bahan kimia maupun alat berat.
“Meskipun wilayah itu masuk kawasan hutan, justru kamilah yang selama ini menjaga hutan tersebut. Kehadiran PT NPR tidak membawa manfaat bagi masyarakat, tetapi justru menghadirkan penderitaan bagi rakyat kecil,” tegasnya lagi.
Karena berbagai upaya penyelesaian di daerah belum membuahkan hasil, masyarakat adat Desa Kerendan akhirnya mengirim surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Menko Polhukam, Komnas HAM, Kapolri, serta Komisi III dan Komisi IV DPR RI.
“Kami berharap negara hadir melindungi hak masyarakat adat dan rakyat kecil. Kami memohon kepada Presiden, Kapolri, DPR RI, Menko Polhukam dan Komnas HAM agar memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi para peladang dan pemilik kebun di Desa Kerendan,” pungkas Prianto. (*)






