Yayasan Cahaya Cendekia Nusantara Perkuat Kesadaran Hukum Warga Binaan Lapas Perempuan Martapura, Siapkan Bekal Kembali ke Masyarakat

0
IMG-20260731-WA0007

Baiman News, Martapura – Komitmen dalam meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mendukung pembinaan warga binaan terus diwujudkan Yayasan Cahaya Cendekia Nusantara melalui kegiatan penyuluhan hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Martapura.

Kegiatan yang berlangsung interaktif ini merupakan implementasi nyata dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakati antara Yayasan Cahaya Cendekia Nusantara dengan Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura. Melalui kerja sama tersebut, penyuluhan hukum akan dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari program pembinaan berkelanjutan bagi warga binaan dan tahanan.

Penyuluhan menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi hukum yang berkompeten, yakni Dr. Joko Sutrisno, S.H., M.H., didampingi Isai Panantulu, S.H., M.H., Joy Morris S., S.H., M.M., M.H., serta Bernard Doni SS, S.H., M.M., M.H.

Dalam penyampaiannya, para narasumber memberikan pemahaman mengenai hak-hak hukum yang dimiliki warga binaan selama menjalani proses hukum maupun masa pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Selain itu, peserta juga diberikan edukasi mengenai pentingnya menaati hukum sebagai bekal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas nantinya.

Penyuluhan tersebut tidak hanya berfokus pada aspek pengetahuan hukum, tetapi juga bertujuan membangun kesadaran hukum agar para warga binaan tidak kembali melakukan tindak pidana atau menjadi residivis. Dengan bekal pemahaman yang memadai, diharapkan mereka mampu memperbaiki diri, memiliki mental yang kuat, serta siap berintegrasi kembali dengan keluarga dan masyarakat.

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura, Evi Loliancy, A.Md.I.P., S.Sos., M.Si., mengapresiasi kepedulian dan konsistensi Yayasan Cahaya Cendekia Nusantara dalam mendukung pembinaan warga binaan melalui edukasi hukum.

Menurutnya, sinergi antara lembaga pemasyarakatan dengan lembaga pendidikan dan praktisi hukum merupakan langkah strategis untuk memperkuat pembinaan kepribadian sekaligus meningkatkan pemahaman hukum warga binaan.

“Program seperti ini sangat bermanfaat karena memberikan bekal pengetahuan dan membangun kesadaran hukum bagi warga binaan. Harapannya, setelah selesai menjalani masa pidana, mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, dan taat hukum,” ujarnya.

Melalui penyuluhan hukum yang berkelanjutan, Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura diharapkan tidak hanya menjadi tempat menjalani hukuman, tetapi juga menjadi pusat pembelajaran, pembentukan karakter, serta pembinaan yang mampu melahirkan individu-individu yang sadar hukum dan siap membangun masa depan yang lebih baik. (Isai/Nd_234)

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page