Tak Punya Uang untuk Pengacara? Tahanan Miskin Berhak Dapat Bantuan Hukum Gratis dari Negara, Ini Cara Mengaksesnya

0
20260629_141527

Baiman News, Banjarmasin – Tidak sedikit masyarakat dari kalangan kurang mampu yang merasa pasrah saat berhadapan dengan proses hukum karena menganggap jasa pengacara hanya dapat diakses oleh orang-orang yang memiliki kemampuan ekonomi. Padahal, negara menjamin setiap warga miskin berhak memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma.

Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Selatan, Haris, menegaskan bahwa bantuan hukum gratis merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang, bukan sekadar bentuk belas kasihan.

“Negara tidak membedakan akses terhadap keadilan berdasarkan kemampuan ekonomi. Warga miskin yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak mendapatkan pendampingan hukum secara gratis,” ujarnya.

Jaminan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang memberikan hak kepada masyarakat miskin untuk memperoleh bantuan hukum hingga perkara berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan juga menegaskan hak tahanan memperoleh penyuluhan hukum dan bantuan hukum guna mewujudkan proses peradilan yang adil.

Namun dalam praktiknya, hambatan terbesar bukan terletak pada biaya, melainkan kurangnya informasi. Masih banyak tahanan maupun keluarganya yang belum mengetahui bahwa negara telah menyediakan layanan bantuan hukum secara gratis.

Untuk menjembatani kebutuhan tersebut, Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan memfasilitasi akses tahanan kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terakreditasi pemerintah.

Bagi tahanan yang berada di Rutan atau Lapas, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menyampaikan kepada petugas registrasi atau penyuluh hukum bahwa mereka belum memiliki penasihat hukum dan tidak mampu membayar jasa advokat. Sementara keluarga dapat mendatangi loket layanan informasi di Rutan atau Lapas untuk meminta fasilitasi bantuan hukum.

Selanjutnya, keluarga diminta menyiapkan sejumlah dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau kartu bantuan sosial, serta dokumen perkara seperti surat penahanan, SPDP, atau surat dakwaan apabila perkara telah memasuki tahap penuntutan.

Setelah proses verifikasi selesai, petugas akan menghubungkan pemohon dengan LBH mitra. Advokat kemudian melakukan wawancara awal sebelum memberikan pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Haris juga mengingatkan bahwa masyarakat tidak perlu menunggu perkara memasuki persidangan untuk memperoleh bantuan hukum. Sesuai ketentuan KUHAP, tersangka berhak didampingi penasihat hukum sejak tahap penyidikan.

Ia menegaskan seluruh layanan bantuan hukum melalui skema bantuan hukum negara diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun.

“Seluruh biaya pendampingan telah ditanggung oleh negara. Apabila ada pihak yang meminta uang administrasi, uang pelicin, maupun pungutan lainnya, masyarakat diminta menolak dan segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan atau kepada kepala UPT setempat,” tegasnya.

Melalui program fasilitasi bantuan hukum tersebut, Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan berharap tidak ada lagi tahanan yang kehilangan hak memperoleh pembelaan hanya karena keterbatasan ekonomi atau minimnya informasi.

“Jeruji besi hanya membatasi kebebasan fisik seseorang, bukan hak konstitusionalnya untuk memperoleh keadilan dan pembelaan di hadapan hukum,” tutup Haris. (*)

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page