Belajar Keadilan dari Sebuah Lomba: Ketika Filosofi Pemasyarakatan Menjawab Polemik LCC
Opini
Oleh: Haris, S.H., M.H.
Ada peristiwa yang tampak sederhana, tetapi sesungguhnya menyimpan pelajaran besar tentang cara kita memandang keadilan.
Polemik Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat pada 9 Mei 2026 adalah salah satunya. Sebuah video yang beredar luas memperlihatkan seorang siswi SMAN 1 Pontianak menjawab pertanyaan tentang mekanisme pemilihan anggota BPK dengan substansi yang tepat dan lengkap, tetapi justru diberi nilai minus lima. Sementara tim lain dengan jawaban yang pada pokoknya sama memperoleh nilai plus sepuluh. Penjelasan juri sederhana: persoalan “artikulasi.”
Publik kemudian bereaksi. Pertanyaan yang muncul pun sangat mendasar: bagaimana mungkin dua jawaban yang substansinya sama menghasilkan penilaian yang bertolak belakang?
Di sinilah kita belajar bahwa keadilan tidak selalu runtuh karena aturan yang buruk. Kadang, ketidakadilan justru lahir ketika aturan diterapkan tanpa kebijaksanaan.
Dalam ilmu hukum, dikenal dua wajah keadilan. Pertama, keadilan prosedural, yakni keadilan yang menitikberatkan pada tata cara, mekanisme, dan formalitas. Kedua, keadilan substantif, yaitu keadilan yang berusaha memastikan bahwa hasil akhirnya benar-benar adil secara hakiki.
Keduanya penting. Namun ketika prosedur justru mengaburkan kebenaran, maka substansi harus ditempatkan lebih tinggi. Sebab tujuan akhir dari setiap aturan bukanlah sekadar memastikan prosedur berjalan, melainkan memastikan manusia diperlakukan secara adil.
Kasus LCC tersebut memperlihatkan bagaimana formalitas teknis dapat mengalahkan esensi. Jawaban yang benar kehilangan nilainya hanya karena persoalan teknis penyampaian. Inilah yang dalam kajian hukum sering disebut sebagai injustice by procedure—ketidakadilan yang lahir bukan karena aturan tidak ada, melainkan karena penerapannya kehilangan rasa keadilan.
Menariknya, refleksi ini justru membawa kita pada filosofi yang selama ini sering disalahpahami masyarakat: pemasyarakatan.
Banyak orang masih memandang pemasyarakatan identik dengan penjara. Padahal secara filosofis keduanya sangat berbeda. Sistem pemasyarakatan Indonesia dibangun di atas gagasan besar bahwa manusia tidak semata-mata dihukum, melainkan dibina untuk kembali menjadi bagian yang utuh dari masyarakat.
Gagasan itu diperkenalkan oleh Sahardjo pada 1963 ketika menjabat Menteri Kehakiman. Melalui simbol Pohon Beringin Pengayoman, negara ingin menegaskan bahwa hukum tidak boleh hanya menjadi alat penghukuman, tetapi juga sarana pemulihan dan pembinaan.
Dalam filosofi pemasyarakatan, seseorang tidak dinilai semata dari kesalahannya di masa lalu. Yang juga dinilai adalah kesadarannya untuk berubah dan kemampuannya untuk kembali tumbuh sebagai manusia yang bermartabat.
Karena itu, pemasyarakatan pada hakikatnya adalah cara berpikir yang sangat dekat dengan keadilan substantif. Ia melihat manusia secara utuh, bukan sekadar secara administratif atau formalistik.
Menariknya lagi, respons MPR RI terhadap polemik ini justru memperlihatkan semangat yang serupa. Ketika kritik publik menguat, MPR tidak berlindung di balik prosedur. Permintaan maaf disampaikan secara terbuka, evaluasi dilakukan, dan perangkat lomba yang bertugas dinonaktifkan sementara.
Langkah tersebut penting bukan hanya karena meredakan polemik, tetapi karena menunjukkan keberanian institusi untuk mengakui kekeliruan. Dalam kehidupan hukum maupun kehidupan sosial, kemampuan mengakui kesalahan adalah bentuk kedewasaan yang sangat penting.
Kita juga patut memberi perhatian kepada Josepha Alexandra, siswi SMAN 1 Pontianak yang memilih menyampaikan keberatannya secara santun namun tegas. Di tengah tekanan suasana perlombaan, ia tidak memilih diam. Ia mempertahankan haknya dengan cara yang bermartabat.
Sikap seperti ini adalah bentuk kesadaran hukum yang sesungguhnya: memahami hak, menghormati proses, tetapi tetap berani menyuarakan keadilan ketika merasa diperlakukan tidak setara.
Pada akhirnya, polemik ini memberikan pelajaran yang jauh lebih besar daripada sekadar soal lomba.
Keadilan tidak hanya hidup di ruang sidang pengadilan. Ia hadir dalam setiap ruang kehidupan: di sekolah, di kantor, di organisasi, bahkan di dalam keluarga. Ketika kita menerapkan standar berbeda kepada dua orang dalam situasi yang sama, di situlah keadilan mulai kehilangan maknanya.
Dan pemasyarakatan yang sering dipandang sebelah mata karena identik dengan “penjara” sesungguhnya mengajarkan nilai yang sangat relevan bagi kehidupan sehari-hari: bahwa manusia maupun institusi sama-sama bisa salah, tetapi juga sama-sama bisa belajar dan berubah.
MPR telah menunjukkan keberanian untuk mengevaluasi diri. Josepha telah menunjukkan keberanian untuk bersuara.
Kini pertanyaannya tinggal satu: apakah kita, di lingkungan kita masing-masing, juga cukup berani untuk berlaku adil bahkan ketika itu tidak nyaman dilakukan?
Banjarmasin,13 Mei 2026
Haris, S.H., M.H.
Penyuluh Hukum Ahli Pertama pada Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili posisi resmi instansi.






