Penjara di Era Viral: Overkapasitas dan Teknologi Jadi Bom Waktu Pemasyarakatan

0
20260525_113649

Baiman News, Banjarmasin – Fenomena viralnya fasilitas mewah dan penggunaan ponsel di dalam lembaga pemasyarakatan kembali memicu kritik tajam publik terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia. Namun di balik kemarahan masyarakat, terdapat persoalan besar yang dinilai jauh lebih kompleks daripada sekadar lemahnya pengawasan petugas.

Hal itu disampaikan Haris, S.H., M.H., Penyuluh Hukum Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, dalam tulisannya berjudul “Penjara di Era Viral: Ketika Sistem Pemidanaan Gagap Menghadapi Layar Kaca”.

Tulisan tersebut menyoroti video viral dari Lapas Kelas IIA Cilegon, Banten, pertengahan Mei 2026 lalu yang memperlihatkan sel tahanan dengan fasilitas pendingin ruangan, akuarium, wastafel hingga penggunaan telepon genggam secara bebas oleh warga binaan kasus narkoba.

Menurut Haris, kemunculan video serupa yang terus berulang menunjukkan adanya persoalan sistemik dalam pemasyarakatan nasional.

“Selama akar masalahnya tidak disentuh, fenomena serupa akan terus muncul dengan aktor dan lokasi berbeda,” tulisnya.

Ia menjelaskan, perkembangan teknologi digital membuat konsep hukuman penjara mengalami perubahan besar. Jika dahulu kehilangan kebebasan identik dengan terputusnya interaksi sosial, kini warga binaan tetap dapat membangun eksistensi sosial melalui teknologi digital dari balik jeruji.

Bahkan, menurutnya, seorang narapidana masih bisa berhubungan dengan keluarga, menjalankan bisnis ilegal, hingga menjadi figur populer di media sosial.

Dalam tulisannya, Haris juga menyoroti kondisi overkapasitas di sejumlah lapas dan rutan, termasuk di Kalimantan Selatan.

Hingga Mei 2026, Lapas Kelas IIA Banjarmasin yang berkapasitas 708 orang dihuni 1.741 warga binaan atau mengalami overkapasitas sekitar 146 persen. Lapas Kelas IIB Amuntai dihuni 505 orang dari kapasitas 190 orang, sementara Rutan Kelas IIB Tanjung menampung 185 penghuni dari kapasitas ideal 76 orang.

Kondisi tersebut menyebabkan satu petugas harus mengawasi puluhan hingga ratusan warga binaan sekaligus.

“Celah pengawasan bukan lagi sekadar kemungkinan, melainkan keniscayaan,” ujarnya.

Menurut Haris, publik kerap hanya melihat video viral tanpa memahami tekanan struktural besar yang dihadapi petugas pemasyarakatan di lapangan.

Ia menegaskan, penyalahgunaan wewenang tetap harus ditindak. Namun penyederhanaan masalah hanya pada aspek moralitas petugas dinilai justru membuat akar persoalan tidak pernah terselesaikan.

Di sisi lain, Haris juga menilai telepon genggam bagi sebagian warga binaan tidak selalu dimaknai sebagai alat pelanggaran.

Dalam banyak kasus, perangkat komunikasi menjadi satu-satunya sarana menjaga hubungan dengan keluarga di luar penjara.

Berbagai penelitian, katanya, menunjukkan bahwa warga binaan yang tetap memiliki hubungan rutin dengan keluarga cenderung memiliki risiko pengulangan tindak pidana yang lebih rendah setelah bebas.

“Hubungan keluarga bukan kemewahan, melainkan bagian penting dari keberhasilan reintegrasi sosial,” tulisnya.

Saat ini, lapas dan rutan sebenarnya telah menyediakan Wartel Pemasyarakatan (Wartelpas) sebagai sarana komunikasi resmi yang diawasi ketat. Namun layanan tersebut dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan komunikasi di era digital.

Haris juga menyinggung perubahan paradigma hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang mulai menggeser orientasi pemidanaan dari pendekatan pembalasan menuju pendekatan korektif, rehabilitatif dan restoratif.

“Pidana penjara tidak lagi ditempatkan sebagai solusi utama, melainkan pilihan terakhir,” tulisnya.

Karena itu, ia menilai negara perlu bergerak di tiga lini sekaligus, yakni mempercepat implementasi KUHP baru, memperkuat pengawasan teknologi di lapas, dan memperbaiki kondisi kerja petugas pemasyarakatan agar tidak terus menjadi pihak yang disalahkan ketika sistem gagal berjalan ideal.

Haris menutup tulisannya dengan menegaskan bahwa keberhasilan pemasyarakatan tidak diukur dari seberapa rapat jeruji penjara, melainkan dari seberapa kecil angka warga binaan yang kembali melakukan tindak pidana setelah bebas.

“Ukuran keberhasilan pemasyarakatan bukan seberapa rapat jerujinya, melainkan seberapa sedikit orang yang harus kembali ke dalamnya,” pungkasnya.

Penulis adalah Penyuluh Hukum pada Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan dan aktif dalam kegiatan penyuluhan hukum kepada warga binaan di wilayah Kalimantan Selatan. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili posisi resmi instansi.

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page