Bukan Sekadar Slogan, Polri Bersama Masyarakat Harus Hadir dalam Kerja Nyata

0
IMG-20261017-WA0000

Bukan Sekadar Slogan, Polri Bersama Masyarakat Harus Hadir dalam Kerja Nyata

Oleh: H. Yadi Ilhami, S.HI., M.H.

Mahasiswa Program Doktor Studi Islam UIN Palangka Raya, Advokat dan Konsultan Hukum, serta Dosen Program Studi Hukum Universitas Sapta Mandiri

Keamanan dan ketertiban merupakan fondasi penting dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai, pembangunan yang berkelanjutan, dan tegaknya keadilan. Dalam konteks tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki peran strategis untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada seluruh warga negara.

Namun, keberhasilan Polri tidak cukup diukur dari kekuatan personel, kelengkapan sarana dan prasarana, ataupun kewenangan yang dimiliki. Lebih dari itu, keberhasilan institusi kepolisian juga ditentukan oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas, integritas, dan keadilan dalam pelaksanaan tugasnya.

Keamanan bukan semata-mata tanggung jawab aparat kepolisian. Keamanan merupakan kepentingan bersama yang membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, tokoh agama, tokoh adat, pemuda, mahasiswa, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, hingga pemerintah daerah.

Karena itu, tema “Polri Bersama Masyarakat” harus dimaknai sebagai komitmen nyata untuk membangun kemitraan yang setara, mencegah tindak pidana, menyelesaikan persoalan sosial secara tepat, serta mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Secara konstitusional, peran Polri ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Landasan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 2 mengatur fungsi kepolisian dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sementara itu, Pasal 13 menetapkan tugas pokok Polri dalam tiga bidang utama, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan.

Pasal 19 undang-undang tersebut juga mengamanatkan agar pejabat Polri bertindak berdasarkan norma hukum, mengindahkan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menjadi landasan penting bagi peningkatan mutu pelayanan kepolisian. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak setiap orang. Adapun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi salah satu dasar hukum materiil dalam penanganan tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Berbagai ketentuan tersebut menegaskan bahwa tugas kepolisian tidak hanya berkaitan dengan penindakan, tetapi juga mencakup pencegahan kejahatan, pembinaan masyarakat, pelayanan publik, dan perlindungan hak warga negara.

Dengan demikian, hubungan Polri dan masyarakat seharusnya dibangun melalui kemitraan yang saling mendukung, bukan hubungan yang berjarak. Polri membutuhkan partisipasi masyarakat, sedangkan masyarakat membutuhkan aparat yang profesional, responsif, dan dapat dipercaya.

Dinamika kehidupan masyarakat menghadirkan beragam tantangan keamanan, mulai dari pencurian, peredaran narkotika, kekerasan, penipuan digital, konflik antarwarga, tindak pidana korupsi, hingga penyebaran informasi bohong yang berpotensi menimbulkan keresahan.

Persoalan tersebut tidak mungkin diselesaikan secara optimal hanya melalui pendekatan penindakan. Diperlukan upaya pencegahan yang melibatkan masyarakat secara aktif dan berkelanjutan.

Salah satu langkah yang perlu diperkuat adalah optimalisasi peran Bhabinkamtibmas sebagai penghubung antara kepolisian dan masyarakat di tingkat desa maupun kelurahan. Melalui dialog, kunjungan warga, penyuluhan hukum, dan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan, berbagai persoalan dapat dikenali lebih awal sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban lingkungan, melaporkan dugaan tindak pidana melalui saluran resmi, memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, serta menghormati proses hukum.

Partisipasi masyarakat, bagaimanapun, tidak berarti memberikan kewenangan penegakan hukum kepada warga. Penanganan dugaan tindak pidana tetap harus dilakukan oleh aparat yang berwenang berdasarkan hukum. Tindakan main hakim sendiri, persekusi, dan penyebaran identitas pribadi secara sembarangan justru berpotensi melahirkan persoalan hukum baru.

Oleh sebab itu, kemitraan Polri dan masyarakat harus bertumpu pada kesadaran bersama bahwa keamanan tidak dapat dibangun melalui tindakan sepihak, melainkan melalui komunikasi, kepedulian, pencegahan, dan penghormatan terhadap hukum.

Kepercayaan Publik Lahir dari Penegakan Hukum yang Adil

Kepercayaan publik merupakan modal penting bagi keberhasilan tugas kepolisian. Kepercayaan tidak cukup dibangun melalui slogan atau pernyataan formal, tetapi harus diwujudkan melalui pelayanan yang nyata dan dapat dirasakan masyarakat.

Penerimaan laporan secara patut, kemudahan akses pengaduan, penyampaian perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan, pelayanan tanpa diskriminasi, serta tindak lanjut yang objektif terhadap dugaan pelanggaran oleh anggota merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan tersebut.

Dalam perspektif negara hukum, tidak boleh ada orang yang merasa kebal terhadap hukum. Sebaliknya, tidak boleh pula ada warga negara yang kehilangan haknya hanya karena keterbatasan ekonomi, kedudukan sosial, ataupun pengaruh politik.

Prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus menjadi pedoman dalam setiap proses penegakan hukum. Setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketegasan dalam menindak pelanggaran harus berjalan seiring dengan profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Penegakan hukum tidak boleh hanya mengejar hasil, tetapi juga harus memastikan bahwa prosesnya berlangsung secara sah dan adil.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, prinsip tersebut juga penting untuk ditegakkan. Korupsi merupakan persoalan serius yang dapat merugikan kepentingan publik dan menghambat pembangunan. Karena itu, upaya pemberantasannya membutuhkan penegakan hukum yang konsisten, independen, dan tidak diskriminatif.

Semangat ini selaras dengan kebutuhan untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Berbagai agenda pembangunan nasional, termasuk Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, perlu didukung melalui langkah konkret yang sesuai dengan hukum, kewenangan masing-masing lembaga, dan kepentingan masyarakat.

Pada saat yang sama, masyarakat perlu mendukung aparat yang bekerja secara benar serta tidak ragu menggunakan mekanisme pengaduan resmi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab merupakan bagian dari kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.

Dengan demikian, kepercayaan publik akan tumbuh ketika masyarakat melihat adanya konsistensi antara kewenangan yang dimiliki aparat dan tanggung jawab yang harus dijalankan.

Menurut pandangan saya, terdapat enam langkah strategis yang perlu diperkuat untuk mewujudkan kemitraan Polri dan masyarakat secara berkelanjutan.

Pertama, memperkuat komunikasi dua arah. Kepolisian perlu membuka ruang dialog yang berkelanjutan dengan pemerintah desa, mahasiswa, perguruan tinggi, tokoh agama, tokoh adat, pemuda, dan organisasi kemasyarakatan. Komunikasi yang terbuka dapat membantu mengidentifikasi persoalan keamanan sekaligus membangun kepercayaan antara aparat dan warga.

Kedua, mengutamakan pencegahan kejahatan melalui edukasi hukum. Penyuluhan mengenai bahaya narkotika, pencegahan korupsi, kekerasan, penipuan digital, dan penyebaran informasi bohong perlu diperluas. Keluarga, sekolah, perguruan tinggi, serta organisasi kepemudaan dapat menjadi mitra strategis dalam menanamkan kesadaran hukum sejak dini.

Ketiga, meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pelayanan kepolisian harus memiliki prosedur yang jelas, mudah diakses, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Mekanisme pengaduan juga perlu dikelola secara baik agar setiap laporan memperoleh penanganan sesuai ketentuan.

Keempat, memperkuat pengawasan dan akuntabilitas. Setiap pelaksanaan kewenangan harus dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengawasan yang berlaku. Penanganan dugaan pelanggaran secara objektif menjadi bagian penting untuk menjaga integritas institusi dan kepercayaan masyarakat.

Kelima, mendorong partisipasi masyarakat secara bertanggung jawab. Warga perlu didorong untuk peduli terhadap keamanan lingkungan, menyampaikan informasi yang relevan, dan melaporkan dugaan tindak pidana melalui jalur resmi. Namun, partisipasi tersebut harus tetap menghormati hak orang lain dan tidak membenarkan persekusi ataupun tindakan main hakim sendiri.

Keenam, membangun budaya hukum sejak dini. Pendidikan hukum tidak cukup dilakukan melalui kegiatan formal. Nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, kedisiplinan, penghormatan terhadap hak orang lain, dan kepatuhan terhadap hukum perlu ditanamkan melalui keluarga, tempat ibadah, sekolah, perguruan tinggi, serta lingkungan masyarakat.

Keenam langkah tersebut membutuhkan konsistensi, koordinasi, dan evaluasi secara berkelanjutan. Kemitraan yang kuat tidak terbentuk dalam waktu singkat, tetapi melalui kerja nyata yang terus dipelihara.

Polri yang kuat bukan hanya Polri yang mampu melakukan penindakan terhadap pelanggaran hukum. Polri yang kuat juga harus mampu mencegah kejahatan, hadir ketika masyarakat membutuhkan pertolongan, memberikan pelayanan yang manusiawi, serta menegakkan hukum secara profesional dan adil.

Sebaliknya, masyarakat yang sadar hukum bukan hanya masyarakat yang menuntut perlindungan dari aparat. Masyarakat yang sadar hukum juga memahami tanggung jawabnya untuk menjaga ketertiban, menghormati hak orang lain, menolak kekerasan, dan mendukung proses penegakan hukum yang sah.

Keduanya memiliki peran yang saling melengkapi. Kepolisian tidak dapat bekerja optimal tanpa dukungan masyarakat, sementara partisipasi masyarakat membutuhkan institusi yang menjalankan kewenangannya secara profesional dan bertanggung jawab.

Karena itu, semangat “Polri Bersama Masyarakat” harus diwujudkan melalui kolaborasi yang berkelanjutan, pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang efektif, serta penegakan hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia.

Pada akhirnya, keamanan yang kokoh tidak hanya lahir dari ketegasan aparat, tetapi juga dari kepercayaan masyarakat. Keadilan tidak cukup dinyatakan sebagai prinsip, melainkan harus hadir dalam proses dan hasil penegakan hukum. Sementara itu, kepercayaan publik hanya dapat dipelihara melalui integritas, keterbukaan, dan tanggung jawab.

Polri hadir untuk masyarakat, masyarakat berpartisipasi menjaga keamanan, dan hukum menjadi landasan bersama. Dengan memperkuat sinergi, integritas, dan semangat gotong royong, cita-cita mewujudkan Indonesia yang aman, tertib, damai, dan berkeadilan dapat terus diperjuangkan.

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page