YLK Kalsel Apresiasi Polres HSS dan Polres Tapin Ungkap Rokok Ilegal, Tegaskan Lindungi Konsumen dan Selamatkan Penerimaan Negara
Baiman News, Banjarmasin – Yayasan Perlindungan Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Polres Tapin atas keberhasilan mereka mengungkap peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan.
Ketua YLK Kalimantan Selatan, Dr. Akhmad Murjani, menilai langkah tegas aparat kepolisian tersebut merupakan bentuk nyata komitmen dalam melindungi masyarakat, menegakkan hukum, sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
“Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” ujar Murjani, Kamis (23/7/2026).
Ia menyampaikan apresiasi khusus kepada jajaran Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan beserta anggotanya, serta Unit Resmob Satreskrim Polres Tapin yang dinilai berhasil bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus tersebut dan mengamankan para penjual beserta barang bukti rokok ilegal.
Menurut Murjani, rokok tanpa pita cukai merupakan produk yang dilarang untuk diedarkan maupun diperjualbelikan. Selain menyebabkan kerugian negara akibat hilangnya potensi penerimaan cukai, keberadaan rokok ilegal juga berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Ia menjelaskan, rokok ilegal diduga tidak melalui proses pengawasan maupun pengujian sesuai standar yang ditetapkan pemerintah, sehingga kualitas dan keamanannya tidak dapat dipastikan.
“Produk seperti ini berpotensi menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat karena tidak melalui mekanisme pengawasan sebagaimana produk legal,” katanya.
Tak hanya itu, peredaran rokok ilegal juga dinilai mencederai iklim persaingan usaha yang sehat. Pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban membayar cukai dan mematuhi seluruh regulasi menjadi dirugikan akibat praktik perdagangan rokok ilegal yang menawarkan harga lebih murah tanpa memenuhi kewajiban kepada negara.
Dari perspektif perlindungan konsumen, Murjani menegaskan bahwa praktik tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar mengenai produk, jaminan keamanan, serta perlindungan hukum atas barang yang dikonsumsi.
Karena itu, YLK Kalimantan Selatan berharap aparat penegak hukum terus memperkuat pengawasan, penindakan, dan pemberantasan peredaran rokok ilegal agar tidak semakin meluas di Kalimantan Selatan.
“Keberhasilan Polres Hulu Sungai Selatan dan Polres Tapin merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Kami berharap langkah-langkah seperti ini terus dilakukan secara berkelanjutan demi melindungi masyarakat, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” pungkas Murjani. (*)






