Sidang Gugatan Lahan Prianto vs PT NPR Berlanjut di PN Muara Teweh, Fakta Rumah dan Dana Tali Asih Miliaran Terungkap
Baiman News, Mura – Sidang lanjutan gugatan perdata antara Prianto Bin Samsuri melawan PT Nusa Persada Resources (NPR) dan Kepala Desa Muara Pari Mukti Ali kembali digelar di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Kamis (12/3/2026). Sidang kali ini beragendakan penambahan saksi dan penyampaian barang bukti dari kedua belah pihak.
Penggugat Prianto hadir didampingi kuasa hukumnya, Ardian Pratomo, SH, serta mendapat dukungan sekitar 20 orang dari organisasi masyarakat GPD-Alur Barito dan pihak Demang Majelis Kaharingan Indonesia (MAKI). Kehadiran kedua organisasi tersebut untuk mengawasi jalannya persidangan yang dinilai berkaitan dengan potensi penyerobotan hak peladang tradisional dan dugaan penindasan terhadap masyarakat Dayak.
Sementara itu, pihak tergugat PT Nusa Persada Resources diwakili oleh kuasa hukum Agustinus, SH dengan menghadirkan saksi Rustam Effendy yang merupakan mantan HRD perusahaan. Sedangkan tergugat ketiga, Mukti Ali selaku Kepala Desa Muara Pari, menghadirkan saksi Muhamad Jamaludin yang menjabat sebagai Sekretaris Kelompok Tani Muara Pari.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sugianur, SH, MH dengan anggota majelis M. Riduansyah, SH dan Khoirun Naja, SH.
Dalam persidangan, gugatan Prianto diajukan karena PT NPR diduga menggarap lahan berpindah milik warga tanpa izin. Prianto menuntut pengakuan hak kelola atas lahan tersebut serta menilai perusahaan telah melanggar hak masyarakat adat yang telah lama menggarap wilayah tersebut.
Dalam keterangannya, saksi Rustam Effendy mengaku bekerja di PT NPR sejak 1 Agustus 2023 hingga kontraknya berakhir pada Agustus 2025. Ia menyebutkan bahwa perusahaan memiliki izin IPPKH yang terbit pada tahun 2020 dan diperbarui kembali pada tahun 2023.
Rustam juga mengungkapkan bahwa sebelum perusahaan beroperasi di lokasi tersebut, sudah terdapat tiga rumah milik Prianto di area yang kini menjadi objek sengketa. Namun ia mengaku tidak mengetahui secara pasti letak lahan yang digugat.
Ia juga menyampaikan bahwa perusahaan pernah menerima surat penguasaan lahan dan permintaan penghentian operasional dari Prianto.
Menurut Rustam, PT NPR telah memberikan tali asih kepada warga sebanyak dua kali untuk lahan seluas 140 hektar, namun Prianto menolak pembayaran tersebut. Untuk lahan tersebut, pembayaran dilakukan langsung kepada warga tanpa melalui unsur desa.
Sedangkan untuk lahan seluas 190 hektar, pembayaran tali asih disalurkan melalui Kepala Desa Ricy dari Desa Karendan dan Mukti Ali selaku Kepala Desa Muara Pari. Rustam menyebutkan bahwa dana tersebut ditransfer langsung dari manajemen pusat perusahaan ke rekening Kepala Desa Ricy, dan perusahaan tidak mengetahui daftar penerima dana tersebut.
Rustam juga mengakui bahwa selain rumah milik Prianto, terdapat pula rumah milik Jhon Knedy di lokasi sebelum perusahaan mulai melakukan aktivitas di area tersebut.
Sementara itu, saksi Muhamad Jamaludin dalam kesaksiannya menyatakan bahwa kelompok tani Muara Pari menerima dana dari PT NPR lebih dari Rp2,1 miliar yang disalurkan melalui Kepala Desa.
Namun ia menegaskan bahwa nama Prianto tidak tercantum dalam daftar anggota kelompok tani Yik dan Any Sukma.
Jamaludin mengaku menerima pembayaran sebesar Rp15 juta, sementara anggota kelompok lainnya menerima antara Rp3 juta hingga Rp4 juta sesuai kebijakan kepala desa.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya memiliki lahan sekitar 2 hektar yang berasal dari mertuanya, namun tidak dikelola secara aktif dan hanya dimanfaatkan untuk mengambil hasil hutan seperti damar dan rotan.
Menariknya, Jamaludin juga mengaku pernah mengikuti sidang lapangan, namun tidak mengetahui secara pasti apakah lahan kelompok taninya berada di lokasi yang sama dengan lahan yang digugat Prianto. Ia bahkan mengaku tidak mengetahui letak pasti lahan kelompok taninya karena hanya sampai ke area camp perusahaan.
Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim dengan pengumuman bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 17 Maret 2026 sebelum pukul 12.00 WITA dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak.
Perkara ini menjadi perhatian berbagai pihak karena menyangkut dugaan sengketa lahan yang berkaitan dengan hak kelola masyarakat adat dan aktivitas perusahaan di wilayah Barito Utara.






